Dua Orang Penambang Pasir Ilegal Ditangkap

Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan saat melakukan penagkapan dua orang pelaku tambang pasir ilegal (F_Hum. Polres Bintan)

Bintan, Kepri – Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan menangkap dua terduga pelaku penambang pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, atas adanya informasi aktivitas pertambang pasir ilegal di Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya. Selasa (15/07/2025).

Hal ini disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Iptu Adi Satrio Gustian, yang mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku, dilakukan atas informasi aktivitas pertambang pasir ilegal di Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya.

Setelah lokasi tambang pasir ilegal diketahui, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai penambang pasir.

“Kedua orang beeinisial Ij dan Os,dan telah  diamankan ke Mako Polres Bintan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Dua orang yang berada di lokasi mengakui mengelola tambang pasir ilegal dan saat ini telah kami amankan ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Turut juga diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk tambang pasir ilegal. Sejumlah barang bukti itu adalah dua mesin dompeng penyedot berkapasitas besar dan kecil serta pipa paralon dan barang- barang lainnya.

Untuk proses hukum, hingga saat ini, Polisi masih melakukan penyelidikan, demikian juga status ke dua terduga, polisi juga belum dapat menetapkan sebagai tersangka.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses