Disdukcapil Lingga luncurkan Inovasi Akta Kelahiran 0-18 tahun dengan sistim jebol

Ket fhoto – Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Pemkab Lingga Agus, HS.

Lingga , silabusnews.com – Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Dalam rangka mempercepat dan mengejar target dalam pelayanan Akta Kelahiran khusus usia 0 – 18 tahun, dengan cara melaksanakannya ” Aksi Jebol ” atau pelayanan pembuatan (Akta kelahiran sistim Jemput bola) pelayanan ini sudah diberlakukannya pada September 2017.

Kepala Disdukcapil Lingga Syamsudi, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Agus HS, jum’at ( 6 /10/2917 ) diruang kerjanya mengatakan, dalam memberjan kemudahan pelayanan Pencatatan kelahiran, Disdukcapil Lingga telah melakukan kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Dabosingkep.

” itu salah satu upaya Disduk lingga dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, jadi begitu lahir anak sudah langsung mendapatkan Akta Kelahiran” terangnya.

Adapun program Inovasi dalam pelayana Akta Kelahiran ini merupakan Proyek perubahan Diklat Kepemimpinan Tingkat III Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur, yang diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencacatan Sipil Kabupaten Lingga, yakni Agus Hardianto Saputro, dengan Judul ” Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 18 tahun melalui Aksi Jebol ( Akta Kelahiran Sistim Jemput Bola )

Yang dimaksud Inovasi dalam pelayanan ini adalah menjemput Dokumen Permohonan Pencatatan Kelahiran Di RSUD Dabo, dengan terlebih dahulu mengirimkan data kepada Disdukcapil Lingga melalui handphone dengan Aplikasi whatsapp yang selanjutnya setelah diproses Akta Kelahiran di antar kerumah sakit untuk di sampaikan kepada orang tua bayi sebelum keluar dari rumah sakit, ucap Agus HS

Dijelaskannya juga adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam kepengurusan Akta Kelahiran ini adalah, Asli Kartu keluarga, fhotocopy KTP Elektronik orang tua bayi, Fhotocopy Akta nikah Bagi penduduk Muslim, dan bagi non Muslim, ” Yang tidak kalah pentingnya naman calon bayi sudah harus disiapkan mengingat nama bayi sudah harus tercantum di Akta Kelahiran” katanya

” nantinya orang tua bayi akan mendapatkan kutipan Akta kelahiran berikut Kartu Keluarga Baru” ujar Agus.

Agus juga menambahkan, luncuran ini juga diberlakukan bagi Desa dengan persyaratan seperti biasa, hanya permohonan disampaikan terlebih dahulu melalui Handphone dengan aplikasi whatsapp dapat diproses dan diterbitkan kutipan Akta Kelahiran.

” untuk saat ini sudah ada beberapa desa yang termasuk di dalam proyek perubahan Aksi Jebol atau Akta Kelahiran Sistim Jemput Bola ini,” adapun hasil yang di harapkan dalam program ini sendiri adalah, setiap anak memiliki Akta kelahiran, dengan demikian dapat meningkatkan kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 18 tahun di wilayah Kabupaten Lingga, tutup Agus HS. (Juhari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.