Polres Lingga serahkan berkas ( tahap- II ) Ronny peter dan barang bukti ke Kejari Lingga

Lingga, Silabusnews.com – Berkas penyidikan kasus dugaan penipuan terhadap Sapiudin kepala desa Bakong kecamatan Singkep Barat dinyatakan rampung dan pada Rabu ( 4/10 ) siang tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Lingga.

“Rabu siang kemarin tersangka kita serahkan tahap dua ke kejaksaan, berkasnya sudah lengkap (P21),” Ungkap Kasatreskrim polres Lingga AKP Suharnoko membenarkan, Kamis (5/10/2017)

P- 21 ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP -B/13/VIII/ KEPRI/ SPKT – RESLINGGA, Tanggal 19 agustus 2017, bahwa hasul pengembangan penyidikan tindak pudana ” Penipuan atau penggelapan ” yang terjadi pada sabtu tanggal 03 agustus 2017 sekira pukul 14.30 Wib di daerah Pasir Bulan Desa Bakong Kecamatan singkeo Barat, katanya

Tersangka Ronny Peter pada hari ini rabu tanggal 04 oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaa negri lingga.

Adapun pasal yang disangkakan kepadanya yakni pasal 378 dan atau pasal 372 K.U.H.Pidana

Terlihat Istri dan keluarganya saat polisi mengantarkan tersangka ke kejari lingga dengan membawa sejumlah perlengkapan kebutuhan meperluan tersangka.

Seperti di ketahui sebelumnya tersangka Ronny Peter dilaporkan kepolisi oleh Sapiudin (korban ) yang mengaku telah di tipu Ronny yang mengaku dukun dan dapat mengobati penyakit yang di derita korban, sehingga korban berulangkali harus merogoh dana untuk keperluan berobat sehingga Ronny (tersangka) dapat meraup uang hingga 215 juta rupiah dari korban. ( juhari )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.