Batam, Silabusnews.com -Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon.SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua orang diduga memiliki narkotika jenis sabu pada Senin ( 23/12) sekira pukul 23.30 Wib.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt S. S.IK.M.Si didampingi, Dir resnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi SH.S.Ik.M melalui pesan WhatsAppnya kepada Silabusnews com mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Kedua tersangka diantaranya, berinisial FS (23) bersama rekannya berinisial A (36), diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 18.000 gram, yang disimpan didalam Dua jerigen warna biru diatas speed boat fiber bermesin 85 PK,”kata Kabid Humas.
Dijelaskannya, pelaku FS (23) dan A (36) berhasil diamankan di wilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Untuk kasus ini, tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut, mengingat daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar narkotika.
“Untuk kasus kepemilikan sabu ini, tim masih terus melakukan pengembangan,”jelasnya.
Lanjutnya, kedua pelaku telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang kejahatan narkotika, sedangkan untuk penerapan pasal, masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari tim Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Pelaku diduga telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang kejahatan narkotika, sedangkan untuk pasalnya, belum bisa kita terapkan karena menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kepri,”tutupnya.
( Mes)
Sumber:Humas Polda Kepri.







