Sukahar,SH,MH Ketua Komda LP-KPK Kalbar. Foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Ketapang – Diduga ada kesepakatan tidak sehat dan entah apa yang menjadi alasan Toyota Astra Finance(TAF) mempersulit Konsumen(debitur)nya untuk membayar kredit kepemilikan mobil.
Hal itu yang dirasakan dan menjadi pertanyaan RW, salah seorang konsumen TAF warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. yang saat ini justru harus menghadapi oknum Debt Collector yang diduga melakukan tindakan hendak menguasai unit yang sudah 12 bulan kredit berjalan, pada Rabu(30-03-2021).
Menurut RW dirinya merasa tertekan oleh oknum Debt Colector, kendaraan miliknya hendak diambil secara tidak pantas dan terkesan dengan cara preman.
“Saya merasa tertekan atas sikap oknum yang memaksa saya harus menyerahkan unit, hingga mereka datangi saya di tempat kerja, dan kerumah tinggal hingga malam hari,” tutut RW kepada media ini Jumat(09-04-2021).
RW mengaku angsuran mobilnya memang tertunggak 2(dua) bulan, karena kondisi perekonomian yang sedang sulit dimasa Pandemi Covid-19.
” Saya memang ada tunggakan selama dua bulan, hal itu karena kondisi perekonomian yang saat ini sedang sulit dimasa Pandemi Covid-19, dan saat ini saya mau membayar keterlambatan tapi nomor kontrak telah diblokir dan dipersulit,” ujar RW.
Diterangkan RW oknum Debt Coletor berinisial DN memaksa dirinya menyerahkan unit, dengan alasan unit dititip dahulu setelah angsuran tunggakan dibayar, unit bisa diambil kembali, sedangkan dirinya belum pernah menerima surat tertulis dari pihak Finance. Dan ketika unit di titipkan dirinya mau membayaran angsuran yang tertunda malah dipersulit bahkan fihak Finance tidak menerima pembayaran.
” Mereka (DN dan kawan Red) dari kemaren mendesak saya menyerahkan unit sampai menunggu di rumah hingga tengah malam, ibu saya yang punya riwayat menjadi shock, sedang mobil dibawa sepupu saya, yang selama ini menjalankan unit untuk usaha, bahkan saya di suruh menandatangani surat yang saya juga tidak paham. Sebelumnya saya juga tidak pernah menerima sepucuk suratpun dari pihak Finan, saat mobil dititip kiata mau bayar justru tidak diberikan akses,”ujar RW.
Sebelumnya oknum DN memberikan tawaran, unit tetap di tahan oleh pihaknya dan mempersilahkan Ridwan membayar tunggakan ke kantor TAF di Pontinak atau di titip ke Polsek. Atas hal tersebut RW memilih menitipkan di Polsek namu oknum DN marah marah kepada dirinya karena memilih titip di Polsek.
“Kami mau membayar dengan itikat baik, tapi dipersulit ada apa ini.??? Kami sudah bayar cicilan selama setahun ga mungkin kami sia-siakan, tunggakan ini bukan karena tidak mau bayar, tapi karena lagi ngumpulkan uang, saat ini travel juga sepi sehingga harus pinjam dengan saudara untuk menutupi, saya dikasi pilihan saat diminta bayaran tunggakan ke Pontianak, bahwa unit harus dititip dahulu di kantornya atau di Polsek, saya memilih titip di Polsek dengan alasan keamanan. Namun DN marah dan mengatakan saya menantang dia.kata RW.
Pihak Debt Colect dari PT. Saka Mandiri, Junaidi saat dimintai solusi mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dan menyarankan langsung ke kantor perusahaan.
” Saya tak bisa berbuat apa apa, Kami hanya menjalankan tugas, langsung saja hubungi kantor perusahaan di Pontianak,” kata junai.
Pihak TAF di konfirmasi mengatakan bahwa urusan itu sudah diserahkan pada pihak ketiga( Debt Colect).
” Barang ini tidak bisa dibayar sudah terblokir, karena sudah dipindah tangankan, jadi tunggu dulu lah konfirmasi dari Pusat tiga hari kedepan,” kata Hambali yang mengaku dari pihak TAF.
Beberapa hari kemudian pada Rabu(07-04-2021), Hambali dari PT. TAF di konfirmasi untuk kelanjutan, namun memberikan jawaban diluar dugaan, bahwa unit tersebut tidak bisa dilanjut kreditnya kecuali dilunasi keseluruhan.
” Tak bisa dilanjut, harus dilunasi secara keseluruhan,” tulis Hambali melalui pesan WhatsApp.
Sukahar, S.H., M.H., Ketua Komisariat Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan(Komda LP-KPK), sangat menyayangkan atas tindakan oknum Dept Colector yang tidak memahami serta tidak patuh terhadap aturan serta ketentuan dan peraturan pemerintah seperti yang disampaikan oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuanga ), yang telah mengatur stimulus serta keringanan kepada Debitur( Konsumen) yang terdampak adanya pandemi Covid-19.
“OJK telah mengeluarkan Program Restrukturisasi tentang Pemulihan Ekonomi dengan memberikan stimulus atau keringanan terhadap para Debitur untuk dapat meringankan beban hidupnya selama masa pandemi Covid, hal ini adalah merupakan kebijakan yang tidak bisa di bantahkan pemberlakuannya yang telah diatur Pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah,” kata Sukahar saat dihubungi media ini di kediamannya pada Minggu (11-04-2021).
Sukahar menyebutkan Pembatalan perjanjian harus melalui putusan pengadilan, jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi.
“Tanpa adanya putusan pengadilan tidak boleh ada pembatalan dan tidak boleh ada penyitaan, karena bertentangan dengan aturan Undang-Undang dan bisa dilaporkan atas tindakan pidana sesuai pasal 362 KUHP (mengambil sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum),”jelas Sukahar yang juga Dosen Hukum itu.
Sukahar juga menerangkan sebelum adanya pembatalan harus mengikuti prosedur.Apalagi adanya itikat baik dari konsumen .
” Pembatalan itu ada prosedur dan aturannya, tidak bisa serta merta batal, sebelum pengajuan ke pengadilan, konsumen wajib di sampaikan peringatan, apalagi ada itikat baik baik konsumen yang hendak membayar tunggakan, yang mana hal itu bukan karena disengaja tidak membayar tapi karena adanya dampak Pandemi, dimana hampir seluruh masyarakat merasakan dampak ekonomi,”terang Sukahar.
Sukahar juga bertanya tanya, kenapa konsumen sampai dipersulit untuk membayar tagihan.
” Ada apa sampai konsumen tidak di beri ruang untuk memenuhi kewajibannya, dan seolah saling melempar antara Finance dan Debt Colector, ” pungkasnya.
Penulis : JN
Editor :Ali