Mahdi pakai baju putih( petani jeruk)dan armin baju biru. Foto: Dok. Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kubu Raya – Petani Jeruk mengalami gagal panen, Akibat langkanya pupuk bersubsidi. Keluhan itu diungkapkan Mahdi/Ucok salah satu warga petani
Desa Kalimas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya,pada Minggu( 11-04-2021).
“Selaku petani jeruk manis per’orangan yang dimana pada tahun ini di perkirakan saya akan mengalami kerugian Sekitar 40 juta apa bila belum adanya solusi terbaik untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi,” ungkap Mahdi.
Mahdi mengutarakan akibat langkanya pupuk sehingga buah jeruk menjadi rasa asam.
“Dengan kelangkaan pupuk subsidi ini dampaknya buah jeruk yang saya hasilkan asam dan kurang manis sebagai mana pada panen tahun lalu buah saya manis meskipun harga nya turun akan tetapi tidak mengalami kerugian yang teramat sangat besar,” tuturnya.
Mahdi yang sudah menjadi petani jeruk sekitar 11 tahun itu mengaku kerugian bertambah besar pada saat pasaran sedang naik.
“Bagi saya khususnya petani perorangan yang sudah berkecimpung di pertanian jeruk ini kurang lebih 11 tahun ini, akan mengali kerugian yang lebih besar tahun ini, karena harga jeruk sedang naik saat ini,”tutur Mahdi lagi.
Mahdi mengaku sudah mengajukan kepada pihak terkait di daerah setempat khususnya Kecamatan Kakap, namun akan terealisasi tahun depan.
” Sudah saya ajukan ke pihak Kecamatan, bukan ke Pemierintah daerah seperti Bupati ataupun dinas Pertanian. Tetapi proses pengajuan terebut akan terealisasikan tahun depan. Terus terang saya pribadi seakan patah semangat di karenakan tanaman yang saya miliki ini ketergantungan pupuk,” ucap Mahdi sedih.
Dirinya berharap Pemerintah dapat memberikan solusi.
“Saya berharap kepada pemerintah setempat agar secepatnya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini,” harapnya
Keadaan yang dialami Mahdi di benarkan oleh Armin, koordinator penyuluhan kelompok tani Kecamatan Kakap.
“Memang benar apa yang di katakan beliau bahwa pupuk bersubsidi atau pupuk NPK itu bukan langka akan tetapi tataniaga atau aturan yaitu petani harus membentuk kelompok atau sejenis organisasi petani,” timpal Armin.
Menurut Armin bahwa Mahdi sudah mengikuti aturan tersebut, dan harus menunggu satu tahun untuk bisa merealisasikan bantuan bagi kelompok tani.
“Namun hal semacam ini kita harus berkesinambungan untuk berkordinasi satu sama lain baik itu petani ataupun petugas penyuluhan pertanian.
Apasih masalah yang menjadi keluhan para petani, ternyata itu pupuk bersubsidi /NPK,” ujar Armin.
Menurut Armin untuk penyaluran pupuk bersibsidi Pemerintah akan memperketat agar tidak di salah gunakan oleh oknum oknum tertentu.
“Maka untuk mengatasi penyimpangan tersebut Pemerintah mengadakan program yaitu kartu tani.
Kartu tani adalah di mana para petani sudah tergabung pada kelompok tani dan sudah masuk dalam data base yaitu Simultan,”pungkas Armin.
penulis : AR
Editor: Ali