Bupati Martin, Larang Pawai Perayaan Cap Go Meh 2021

Tatung Naga 2019. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnew.com,Ketapang – Bupati Ketapang Martin Rantan melarang pawai perayaan Cap Go Meh tahun 2021. Larangan dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19.

Adapun larangan pawai perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 yang ditandatangani Martin pada 18 Januari 2021, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan pawai Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalimantan Barat.

Penegasan itu disampaikan Bupati.

“Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan pawai Cap Go Meh tahun 2021,yakni, pawai naga tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan,” tegasnya.

Adapun pemberlakuannya Surat Edaran tersebut sejak tangal 9 Januari hingga tanggal 28 Februari 2021.

Untuk itu Martin Rantan menegaskan, kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat Desa dan RT.

Guna memastikan dilaksanakannya Surat Edaran tersebut maka, akan dilakukan operasi penegakan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19.

Penulis: Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses