Foto bersama usai sosialisasu bantuan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Bintan, Jum’at 04/11/2022 (F. Diskominfo Bintan)
Bintan, Kepri – Pemerintah Kabupaten Bintan Bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemwnterian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagas paralegal di setiap desa, sejak 2019 lalu. Paralegal adalah pendampingan pada pengacara dan bantuan hukum, dimana orang-orang ini punya kecakapan dalam persoalan hukum.
Darsyad, selalu Kepala Divisi Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Kepri dalam Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Adat Kabupaten Bintan mengatakan, dulu setiap masalah tidak langsung ke Polisi, bisa diselesaikan secara adat dengan tetua adat atau sekarang bisa dengan paralegal yang ada” Jum’at (04/11) di Perpustakaan Bintan.
Bunda Literasi Bintan Hafizha Rahmadhani saat menyampaikan sambutannya pada sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat adat di Gedung Peepustakaan Bintan, Jum’at 04/11/2022 ( F. Diskominfo Bintan)
Bunda Literasi Bintan Hafizha Rahmadhani yang turut hadir pun merasa bangga sebab Bintan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang punya paralegal di setiap desa. Hafizha mengungkapkan pemahaman hukum memang sangat penting, terlebih bagi masyarakat yang rata-rata awam dengan regulasi dan aturan.
“Sosialisasi memang sangat perlu. Apalagi tentang penyelesaian secara adat. Selagi masih bisa diselesaikan dengan baik, harus ditempuh langkah terbaik. Kita punya Kemenkumham yang selalu siap membantu” paparnya.
Langkah selanjutnya setiap Pemangku Adat juga harus paham tentang tatanan aturan yang melekat serta mengatur kehidupan bermasyarakat. Baik aturan tertulis maupun norma yang memang berlaku di masyarakat.
Hal itu yang nantinya dapat menciptakan kondusifitas maupun kerukunan dalam bermasyarakat. “Kita ingin bisa tenang, nyaman dan tentram pastinya kalau berada di tengah masyarakat. Semua dengan hak dan kewajiban yang sama” pungkasnya.
*/PS