Tampak beberapa kendaraan balap liar dihentikan jajaran Polisi Lalu Lintas. (Foto Dok)
Silabusnews.com, Bintan – Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Membudayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan bukanlah hanya slogan semata, namun senantiasa harus diterapkan pengendara selama mengemudikan kendaraannya.
Dalam penerapan slogan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, melakukan penegakkan hukum terhadap kegiatan balap liar di Jalan Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam dan sekitarnya, dimana hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, maupun masyarakat pengguna jalan raya, Minggu (12/09/2021) sekira pukul 01.00 hingga pukul 04.30 WIB.
Tak ayal, 16 kendaraan sepeda motor diangkut ke pos lantas, dan diberikan surat Tindak Langsung (Tilang),
Kasat Lantas Polres Bintan AKP. Kartijo, S. H, M. H melalui Ps.Kanit Turjagwali, Aipda B. T. Sihite, memimpin kegiatan penegakkan hukum balap liar tersebut, menyampaikan kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna meminimalisir kegiatan balap liar di wilayah Bintan.
“Kita akan terus melakukan kegiatan ini, dengan tujuan guna menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif,” ujarnya
“Kepada pengendara yang diamankan, diminta untuk tidak mengulangi kegiatan balap liar lagi, mencari kegiatan yang positif dan bermanfaat,” pesannya.
“Dan kepada seluruh orang tua, kami memohon untuk membatasi kegiatan anak anaknya tidak melewati batas waktu yang wajar, mengingat situasi pandemi Covid 19 ini belum berakhir,” imbaunya.
“Kami juga berterimakasih kepeda masyarakat yang telah menyampaikan informasi ini, dimana kepedulian yang telah disampaikan juga, berarti turut menyelamatkan nyawa orang lain,” lanjutnya
“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Membudayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,’ pungkasnya
PS








