Batam, Silabusnews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada 7 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026). “Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan tahap penyelidikan guna memastikan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan kelayakan perkara ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Bila dalam penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga pidana, maka perlu dilakukan proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” jelas Nona.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor B/SP2HP/02/274/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak berinisial W, F, BL, S, DSZ, FS alias Fifi, LS alias Lidia, Y, Y, SM dan FO.
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mendalami rekaman CCTV, menelusuri hasil pemeriksaan dari Polresta Barelang, memeriksa saksi secara berhadapan, hingga memanggil ahli kejiwaan.
Polda Kepri menegaskan proses hukum akan berjalan objektif tanpa pandang status sosial. “Gelar dokter, status sebagai pendidik, pengelola lembaga, hubungan sosial maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi benteng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti terlibat juga harus dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Perkara ini memiliki makna lebih luas terkait jaminan perlindungan bagi anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Sesuai Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 54 mengamanatkan anak di lingkungan pendidikan berhak terhindar dari segala bentuk kekerasan.
Keluarga korban dan masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada pencarian pelaku kontak fisik semata, namun juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang menyuruh, turut berperan, atau membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Editor: Patar










