Sekretaris Daerah Karimun, Muhammad Firmansyah, foto Humas Pemkab Karimun
Silabusnews.com, Karimun – Pemerintah pusat akan menghapus tunjangan kinerja untuk gaji ke 13 dan THR bagi PNS pada tahun 2022 mendatang. Lalu seperti apa jawaban Sekretaris Daerah Karimun, Muhammad Firmansyah?
Muhammad Firmansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat untuk daerah.
“Untuk daerah belum ada petunjuk,” ujar Firmansyah, Jumat, 17/9/2021.
Hanya saja, berdasarkan informasi di media sosial sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pengapusan tukin gaji ke 13 dan THR PNS pada 2022 itu hanya berlaku bagi pegawai di kementerian dan kelembagaan pusat.
“Yang jelas, untuk daerah kita belum ada petunjuk dari pemerintah pusat sebagaimana yang harus dilakukan,” jelasnya.
Kata Firmansyah, beberapa tahun lalu memang ada eselon 2 yang THR nya tidak dibayarkan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.
“Kalau dulu kan ada eselon 2 tidak dibayarkan THR, itu kan karena ada perintah dari pemerintah pusat bahwa eselon 2 tidak dibayarkan THR, kecuali eselon 3 dan 4,” terangnya.
Diberitakan, Pemerintah pusat akan menghapus tunjangan kinerja untuk gaji ke 13 dan THR bagi PNS pada tahun 2022.
Kebijakan itu diambil pemerintah karena tingginya pengeluaran untuk penanganan Covid-19, sehingga membuat APBN dan APBD jebol.
Pemerintah mengalami kesulitan untuk mencarikan sumber dana lainnya selain refocusing anggaran yang sudah dilakukan.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dikutip dari CNBC Indonesia.
Pemerintah memastikan tunjangan kinerja berupa gaji ke 13 dan juga THR akan dihapus pada tahun depan (2022). Namun untuk tunjangan reguler akan tetap diterima oleh Aparatur Sipil negara (ASN).
Selain tunjangan kinerja, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.
“Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya,” jelasnya. (*)
RH





