Poto Pasar ikan kijang bintim.
BINTAN-Silabusnews- Pedagang ikan di pasar kijang, mulai merasakan dampak,adanya pedagang dari luar bintan timur,yang memborong hasil tangkapan nelayan dengan harga tinggi,untuk di jual kepada pengecer ikan di tanjung pinang,sehingga memonopoli harga di pasar ikan yang mengakibatkan pedagang eceran membeli dengan harga tinggi,ikan juga berkurang,khawatir tidak dapat membayar lapak yang harga sewanya tinggi.
Pedagang pasar yang enggan namanya tidak mau di sebutkan angkat bicara.”saya berjualan ikan disini sudah 7tahun,memang Benar bang,ada pedagang dari luar bintan yang membeli ikan dari nelayan kijang dengan harga tinggi.kami pedagang eceran disini merasa terbebani,mau ga mau kami juga harus ambil dengan harga tinggi juga,katanya dengan wajah sedih,jum’at pagi 23/2/2018
Sambung pedagang (red) sekarang ini pun,jatah ikan jadi berkurang, dengan adanya toke dari luar bintan yang memborong ikan dengan harga tinggi dari harga biasanya “Nampaknya juga pengelolah pasar disini juga sepertinya samburaut bang.
Selain itu,ada juga oknum yang memperjual belikan meja,padahal sudah jelas tertulis di dalam SP(surat perjanjian)dari perda.bahwa pihak penerima awal tidak boleh memperjual-belikan dan menyewakan meja.
Meja disini sudah banyak yang di perjual-belikan harga permeja sampai 60juta’an.Kalau sewa 9juta-12juta pertahun,tergantung letak mejanya”.ucap si pedagang.
Ketika di konfirmasi hal tersebut kepada usman selaku pengelola pasar mengatakan kalau soal pedagang dari pinang atau dari luar bintan timur, yang membeli ikan dari nelayan yang ada di kijang. Itu di luar urusan kita sebagai pengelola pasar,Karena itu bisnis mereka,dan masalah jual beli atau sewa-menyewa meja” Mereka melakukannya di bawah tangan, jadi kita sulit untuk melacaknya,
juga tidak ada sanksi untuk oknum, yang memperjual-belikan atau menyewakan meja itu.kata usman
Lanjut usman tapi kalau para pedagang tidak membayar retribusi selama 3 bulan. Baru kita kenakan sanksi surat teguran.seperti itu peraturan dari perda yang di terapkan dalam SP(surat perjanjian)itu”.
Syafii selaku kepala UPT perikanan di kijang mengatakan “ikan dari kijang yang di bawa ke pinang oleh pedagang itu.tidak pernah mengurus SAI(surat asal ikan),kalau ikan itu di bawa melalui darat dan beratnya sudah mencapai ratusan kilo.harus buat SAI(surat asal ikan) juga harus melapor ke karantina”. Tegasnya.
Sebagian besar pedagang ikan di jalan pasar ikan kijang. Berharap semoga ada pihak terkait yang menegaskan kembali perjanjian,tidak boleh ada pedagang dari luar bintan timur yang berdagang ikan di pasar ikan yang terletak di jalan pasar ikan kijang apalagi sampai punya meja ,Pungkasnya. (Yogi)