TKA Masuk, Tenaga Pendamping Harus di Siapkan

Ketua Penasehat DPC FKUI SBSI Bintan, Timbul Sianturi (Foto Patar Sianipar)

Silabusnews.com, Bintan — Dewan Pengurus Cabang Federasi Konstruksi, Umum dan Informal, Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( DPC FKUI SBSI) Bintan, akhirnya angkat bicara soal masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), asal negeri Tiongkok, Sabtu (08/08/2020).

Mantan legislatif Bintan dari Partai Golkar periode tahun 2004-2009 dan juga sebagai Ketua Penasehat DPC FKUI SBSI Bintan, Timbul Sianturi mengatakan kepada para awak media, bahwa dengan masuknya 325 TKA yang disebutkan sebagai tenaga ahli, harus melakukan perekrutan tenaga kerja lokal yang dijadikan pendamping kerjanya nanti, Minggu (09/08/2020) siang

“Undang-Undang mensyaratkan jika ada tenaga kerja ahli asing maka harus ada rekrutmen tenaga kerja pendampingnya. Sebagai contoh sederhana, jika satu TKA ahli butuh pendamping tiga orang, maka tenaga pendamping yang akan di rekrut sebanyak tiga kali lipat dari tenaga kerja asing ahli tersebut,”, jelasnya

“Jadi, jika ada 325 TKA yang masuk ke Bintan kemarin, maka pendampingan tenaga kerja lokal adalah 975 orang paling sedikit, dan sudah mulai bekerja usai karantina 2 pekan mendatang, bersamaan dengan TKA tersebut,” bebernya

“Harus direkrut tenaga kerja lokal yang baru, bukan tenaga kerja yang lama, karena ini TKA baru. TKA lama kan masih bekerja di PT BAI,” ungkapnya.

Ia menerangkan, jika nanti hingga dua pekan tidak ada tenaga kerja lokal baru yang direkrut, maka pihaknya bersama para pelamar kerja yang sudah mengirimkan berkas akan demo di PT BAI atau Disnaker Bintan.

“Beberapa bulan lalu sudah ada di buka lowongan kerja. Seharusnya selain pengumuman buka lowongan yang transparan, seleksinya juga, supaya jangan sampai lowongan yang dibuka mengada-ngada atau terkesan pencitraan saja ke masyarakat lokal kita”, tegasnya.

“SBSI tidak menolak atau mendukung masuknya TKA ke Bintan, namun yang perlu di camkan, dengan adanya TKA yang masuk, berarti tenaga kerja lokalpun akan bekerja sebagai tenaga pendamping,” tegasnya

Lebih lanjut, Sianturi menyampaikan sesuatu UU, Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan yakni: memiliki pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

“Apakah syarat ini sudah terpenuhi!

“Tenaga Kerja lokal penting direkrut sesegera mungkin, karena saat ini di Bintan sudah banyak yang pengangguran,” lanjutnya.

“Karyawan dari Lagoi sudah banyak di PHK, begitu juga karyawan di Lobam,” pungkasnya.

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses