Patuhi Aturan, Terhindar Dari Hal Yang Merugikan

Surat Ederan, Camat Teluk Sebong Sri Heny Utami.(f.Camat Teluk Sebong) 

Silabusnews.com, Bintan — Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan mengeluarkan surat edaran Nomor : 99 /TS/2020, terkait tentang larangan aktivitas berkumpul bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

Surat edaran yang bersifat himbauan ini, sehubungan dengan adanya masyarakat yang terpapar virus Covid
-19 di Kabupaten Bintan baru-baru ini.

Dalam hal ini, Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong meminta kepada warga masyarakatnya terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2020, hingga waktu yang akan di beritahukan selanjutnya, untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan warga,sebutnya, melalui WhatsApp minggu 9/8/2020,pagi.

Apabila ada yang akan melaksanakan pernikahan, hanya boleh melaksanakan akad nikah, yang dihadiri maksimal 10 orang, serta diminta untuk tidak melakukan resepsi pernikahan.

Himbauan lain yang disampaikan dalam surat tersebut adalah, agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti, wajib memakai masker jika hendak keluar dari rumah, rajin mencuci tangan dengan memakai sabun dan dibilas dengan air yang mengalir, dan selalu jaga jarak serta tetap menjaga kesehatan agar kondisi tubuh tetap sehat.

Lebih lanjut Camat Teluk Sebung, Sri Heni Utami menyampaikan terkait edaran ini, menghimbau kepada masyarakat di Teluk Sebung agar mematuhi anjuran ini agar kita dari wabah Virus Corona itu.

“Kalau kita patuh dengan aturan Protokol Kesehatan, maka insyaallah akan terhindar dari hal yang dapat merugikan,” ujarnya

“Wilayah yang menjadi perlintasan kendaraan juga akan tetap diberlakukan pengecekan suhu tubuh bagi yang melintas di pos di tepi jalan, melalui relawan dari satuan tugas pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses