Tanjung Pinang silabusnews.comTim Polsek Tanjung Pinang Timur berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepada motor (curanmor) rabu (25/10/17)
Tiga pelaku berinisial AZ 17 tahun, WM 16 tahun dan DK 17 tahun.
Ketiga pelaku curanmor semuanya masih bersetatus pelajar di salah satu sekolah SMA di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro pada ekspos di Polsek Tanjungpinang Timur menyampaikan, ” AZ merupakan pelaku pertama yang kita amankan di jalan Ganet lalu kita lakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua orang pelaku curanmor.
Modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya dengan cara patroli kebeberapa tempat dan memeriksa setiap kendaraan yang sedang parkir dengan kondisi stang motor tidak terkunci.
Setelah mendapat target pelaku langsung beraksi dengan cara mengambil dan mendorong kendaraan tersebut lalu digunakan pelaku untuk balapan liar.
Ketiga pelaku masih status pelajar disalah satu SMA di Tanjung Pinang, barang bukti yang kita amankan 5 unit kendaraan roda dua dari lima titik lokasi penangkapan berbeda.
Baskoro juga mengatakan, ” ketiga pelajar yang masih di bawah umur dalam proses pemeriksaan kita percepat agar bisa langsung di limpahkan ke Kejaksaan sebab menurut UU hanya diberikan waktu 14 hari pemeriksaan terhadap pelaku dibawah umur.
Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara ungkap Baskoro, ”
( H @ T)