Tiga Karakter ini harus dimiliki Dokter, Kadinkes Lingga sebut itu Penting

Silabusnews.com,Lingga – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dr Mohammad Syamsu Rizal sependapat dokter harus memiliki karakter 3 K, yakni Kesantunan, Kesejawatan, dan Kebersamaan.

“3 K itu sangat penting karena dokter adalah tugas pelayanan dan ketika disumpah harus melayani siapapun dengan segenap jiwa dan raga. Bahkan musuh sekalipun harus dilayani sebaik mungkin. Jika tidak ada itu, maka tugas seorang dokter tidak akan pernah berjalan dengan baik dan bahkan rusak,” ujar Syamsu Rizal menjawab Silabusnews.com, Kamis (20/12/2018).

Merambah peran sentral dokter, tentu tak selamanya berjalan mulus, tak menutup kemungkinan ada laporan masyarakat yang kecewa atas ulah oknum dokter.

Keadaan itu, dirasakan Syamsu Rizal sebelumnya, bahwa ia telah menerima laporan dari masyarakat. Ia pun mengaku telah mengambil upaya tindakan guna penanganan lebih lanjut.

“Sebenarnya gejalanya sudah ada, dan saya mendengar tapi tak bisa saya sebutkan siapa dan dimana bertugas. Sudah saya pinta IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk panggil yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan informasi laman Kemenkes RI, karakter Kesantunan dapat diartikan sebagai dokter yang memiliki kemampuan komunikasi baik terhadap pasien, sejawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang menjadi mitra kerja. 

Sementara, karakter Kesejawatan diartikan dokter yang menjunjung tinggi etika profesi, dan meningkatkan kemampuan serta kompetensi bidang kedokteran.

Terakhir, karakter Kebersamaan dapat pula diartikan sebagai interkonektivitas dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Demi menjunjung tinggi nilai keprofesian seorang dokter berdasarkan UU nomor 20 tahun 2013 yang bertujuan menghasilkan dokter berbudi luhur, bermartabat, bermutu dan berkompeten, kata Syamsu Rizal, jika ada oknum dokter yang tidak menjalankan 3 K dan masyarakat mengalaminya, segera laporkan.

“Kalau ada dokter yang tak melaksanakan, bisa dilaporkan ke pimpinan PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat) atau kalau masih, ke bidang pelayanan kesehatan (Yankes). Bahkan kalau melanggar kode etik, bisa laporkan ke IDI,” pungkasnya. (Simarmata)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.