Eksekusi Lahan Pantai Baran Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Karimun

Silabusnews.com,Karimun – Proses Eksekusi lahan pantai Baran dari Pengadilan Negeri Karimun yang dilakukan di Jalan di Kelurahan Baran Kecamatan Meral sesuai dengan putusan pengadilan, Kamis (20/12/2018).

Aryudiawan , Panitera Pengadilan Negeri Karimun mengatakan, proses eksekusi ini terkait penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Karimun yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2017 kemarin.

“Kasus ini sudah lama permasalahannya pengosongan tanah seluas 19.972 meter dan sesuai putusan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan kepada termohon,” katanya.

Ia menambahkan, menurut ketentuan hukum, dalam sebuah perkara perdata pihak pemohon tidak perlu datang ke pengadilan maupun tempat eksekusi, semua bisa diwakilkan oleh pihak kuasa hukum.

“Pemutusan listrik dan perobohan bangunan dilakukan pada hari ini,” pungkasnya.(James Nababan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.