silabusnews.com – Anambas Pemberhentian terhadap para perangkat Desa tersebut dilakukan tanpa alasan apapun dan di anggap sewena-Wena oleh sejumlah aparatur desa yang di pecat tersebut. Tidak terima dengan pemecatan oleh kepala desa, 4 orang perangkat desa ini mendatangi pihak Pemdes untuk meminta keadilan atas perlakuan pemberhentian mereka yang di anggap melanggar mekanisme dan peraturan undang-undang.
Amiyati, selaku Sekretaris Desa Langir, mengatakan, pemberhentian dirinya serta yg lainnya di lalukan oleh kepala Desa, tidak berdasarkan alasan yang jelas.” Kami sangat kecewa di berhentikan secara sepihak oleh kepala Desa tanpa ada alasan yang logis. Makanya kami datang kepada PEMDES, ungkap nya, Senin 12/3.
Selain itu kata Sekdes, pemecatan itu tidak menggunakan surat pemecatan dan tanpa alasan, hanya di lakukan secara Lisan saja.’ Kami rasa tindakan kepala desa itu tidak relepan tidak masuk akal hanya dengan ucapan lisan tanpa alasan.
Kades menyampaikan kepada kami bahwa kami tidak boleh lagi masuk kantor desa mulai dari tanggal 1 Maret. Dengan hal Sepeti itu makanya kami mengadu hal kepada pihak Pemerintah daerah/Pemkab Anambas.”katanya.
Camat Palmatak, Almizan menerangkan terkait pemecatan ke empat orang perangkat desa tersebut. ” Itu benar ada pemberhentian terhadap ke empat orang perangkat desa Langir itu terjadi tanpa ada konsultasi dan rekomendasi dari pihak kecamatan”terangnya.
Menurutnya, pemberhentian perangkat desa merupakan hak kepala desa terpilih, tetapi harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. “Menanggapi hal ini saya sudah memanggil kepala desa beberapa waktu lalu untuk di berikan teguran atas tindakan pemecatan terhadap perangkat desa.
Tambahnya. Pada waktu terpisah, Kabid Pemdes, Awaludin mengatakan harus nya pemberhentian perangkat desa perlu di pertimbangkan dengan baik mengingat ini sangat berdampak terhadap proses jalannya pemerintahan desa kedepan. “Jika kades mau melakukan pergantian perangkat desa harusnya selesai penjaringan dan perekrutan perangkat desa yang baru setelah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari kecamatan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk kades Langir semenjak pelantikan dirinya belum pernah berkoordinasi kepada kita,” jelasnya. Informasi yang di dapat media ini, pihak Pemdes sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah kecamatan yakni surat nomor 272 perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sejak tanggal 7 Maret. Untuk mengetahui informasi lebih jauh lagi terkait pemberhentian perangkat desa.
Saat awak media ini mencoba menghubungi kepala desa Langir Iskandar melalui via Telepon seluler. Selasa, 13/3. Iskandar menolak di konfirmasi via Telepon ia meminta untuk di wawancara di kantornya.
Dirinya membenarkan telah memberhentikan ke empat staf dan sekretarisnya. (Rohadi)