Tidak Boleh Ada Bunyi Petasan Di Pergantian Tahun 2022.

Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., M.H., S.I.K.,  saat menyampaikan terkait tidak boleh ada bunyi petasan di pergantian tahun 2022, Kamis 29/12/2022 di Mako Polres Bintan (F. Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., M.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan dan Kasat Reskrim Polres Bintan saat penyampaian rilis sepanjang tahun 2022 di Mako Polres Bintan, mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan, terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan pada saat pesta menyambut Tahun baru 2023, Kamis (28/12/2022) siang.

Tidar mengimbau, untuk merayakan pergantian tahun, agar lebih berhati-hati dan waspada.

“Dari kepolisian akan turun melakukan pengamanan, namun tidak bisa melekat ke satu persatu orang, maka dari itu untuk kegiatan pesta perayaaan, apabila tidak diperlukan tidak untuk membunyikan atau menyalakan petasan,” sebutnya.

“Imbauan ini disampaikan sesuai dengan undang-undang darurat dan Peraturan Kapolri, undang-undang seperti, bunga api tahun 1932 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017, di mana disebutkan ada beberapa kategori terhadap bunga api.

“Jadi, yang diperbolehkan adalah bunga api dan bukan petasan atau yang menimbulkan bunyi,” tegasnya.

“Apalagi jika dibunyikan diwilayah seperti fasilitas agama, fasilitas umum, fasilitas kantor, dan di jalan raya pemukiman perumahan, namun harus difokuskan di lokasi tertentu,” lanjutnya.

“Saya berharap, mudah-mudahan tidak ada kejadian-kejadian juga yang diakibatkan oleh bunga api yang dipakai masyarakat nantinya,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.