Teganya Anak Dukun.

Teganya Anak Dukun Menghancurkan Kebahagiaan.

ANAMBAS Silabusnews.com – Teganya Anak Paranormal Alias Dukun menghancurkan kebahagiaan rumah tangga RMH.Dengan Cara Meperkosa melampiaskan nafsu bejad itu,Ternyata bukan lain Tetangganya sendiri DN.

Niat hati korban RMH mau berobat,malah di kerjain.Spotan orang tua korban,bersama suami, tersentak bangaikan di sambar petir di siang bolong, mendengar istrinya di perkosa oleh pelaku DN.Suami RMH langsung Melaporkan Kejadian Itu Kepada Polisi Setempa.

Kapolres Anambas AKBP Junoto, S.I.K.,
yang memimpin jumpa Pers Bersama Tim Awak Media di samping Kantor Polsek Siantan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas, Rabu (10/10/2018).

Dengan Kronologis Kejadian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Soerang Ibu Memiliki Seorang Anak. Sangat miris menimpa ibu ber enisial RMH, bahwa awal mula kejadian itu, saat korban RMH sakit ketulangan ( tertelan duri ikan),hendak meminta obat ke Abah orang tua tersangka di pondok perkebunan aren jalan Tanah Rubuh Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kepulauan Anambas.

“Kejadian pada hari Selasa 9/9/ 2018 sekira pukul 08.30 WIB.Korban RMH bertemu dengan tersangka DN di rumah Abah Dukun, yang kemudian tersangka bertanya kepada korban RMH dengan berkata “Mau ngapain?” Kemudian korban RMH menjawab “Saya mau ketemu Abah” mau minta obat karena sakit Ketelan tulangan Ikan. Kemudian tersangka DN menjawab “sini ajalah” dan korban RMH pun duduk di sebelah kanan tersangka DN. Kemudian, tersangka ‘DN, tiba-tiba mendekap korban ‘RMH’, namun korban ‘RMH’ menepis tangan tersangka ‘DN, hingga tidak melawan, ” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Siantan AKP Jufri Syam dan jajaran Kanet reskrim.

Lanjutnya, kemudian tersangka langsung membaringkan korban secara paksa dan mencium pipi dan bibir korban sebanyak tiga kali.

Tersangka selanjutnya memaksa membuka celana korban dan korbanpun menarik kembali celananya, namun karena tenaga tersangka lebih kuat akhirnya celana korban dapat dibuka oleh tersangka.

“Dan akhirnya terjadilah perbuatan perkosaan itu. Setelah tersangka klimaks, korban kemudian meninggalkan tersangka dan menceritakannya hal itu pada suaminya. Setelah dilakukan visum kepada korban ‘RMH’ terjadi lecet dan ada cairan pada kemaluannya, Barang Bukti sudah kita amankan, ” kata Junoto Kapolres Anambas.

Terhadap tersangka ‘DN’ umur 32 Tahun Pekerjaan wiraswasta, yang sama dengan korban RMH, tinggal di Batu Tambun Kecamatan Siantan.

Dengan perlakuan pelaku di sangkakan Pasal 285 dan Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(Tim/SD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.