Kata Alias Wello Soal Pencabutan Perizianan KP 18.000 Haktar Lahan PT SPP

Lingga, Silabusnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) telah mencabut Perizinan KP 18000 Ha Milik PT Singkep Payung Perkasa (SPP) di Pulau Singkep dan 9000 Ha Milik PT Citra Sugi Aditia ( CSA) di Daik, karena Masuk Dalam Data Base Katagori Tanah Terlantar.

Hal itu di ungkapkan Bupati lingga H.Alias Wello, pada saat menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Kabupaten Lingga yang di laksanakan di Gedung Nasional Dabosingkep pada, Senin ( 8/10/2018) seperti dikutip dari laman SK.

” kp miliknya PT SPP dan CSA masuk dalam Data Base Kementerian ATR sebagai kategori Tanah terlantar, kita sudah bertemu langsung dengan Menteri ( Sopian Jalil) dan direktur kawasan Tanah Terlantar (Budi Situmarang) dikementerian ATR/BPN” ungkap Alias Wello.

Menurutnya, Kp yang di kelola kedua Perusahaan tersebut akan di kembalikan kemasyarakat dan kementerian juga menyarankan kepada pemerintah daerah segera membantu masyarakat yang memiliki tanah dikawasan tersebut untuk segera di buatkan surat langsung Sertipikat. Kata WPpello.

Selain diberikan kemasyarakat pihak kementerian juga menyarakan kepada pemerintah daerah agar lebih selektif memberikan perizinan jikan ada perusahaan lainnya yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut.” jangn ada komunitas sawit didalamnya,” mengingat sudah ada monotorium, sawit tidak lagi di perbolehkan, sesuai dengan keputusan Presiden melalui Impresnya, surat impres ini sudah saya sampaikan kepada Sekda, kata Awe

Selanjutnya bagi peminat yang ingin berinvestasi hanya di perbolehkan 51 persen saja dari kawasan lahan yang ada.

” lahan ini sudah di eksekusi, tidak ada lagi yang namanya Kp PT SPP dan CSA di Lingga dan akan diberikan kepada Investor yang lebih serius untuk dikelola, tegas Awe. (rdk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.