Target Pendapatan Rp. 1.122,67  Tahun Anggaran 2021

Bupati Kabupaten Anambas ( KKA) Abdul Haris, S.H., pada saat Rapat penyampaian LKPJ, Senin 03/04/2022 (Foto Ayu)

Silabusnews.com, Anambas – Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Kabupaten  Anambas ditargetkan sebesar, Rp. 1.122,67 (satu triliun seratus dua puluh dua juta, enam puluh tujuh miliar rupiah), dan terealisasi sebesar Rp. 844,51 (delapan ratus empat puluh empat koma lima puluh satu Miliar rupiah), atau sebesar 75,22 persen.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kabupaten Anambas ( KKA) Abdul Haris, S.H., dalam rapat  paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Anambas Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang paripurna lantai satu Gedung DPRD Anambas, Senin (04/04/2022).

Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah telah melaksanakan dengan total sebanyak 34 urusan yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi empat kelompok urusan yaitu, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi penunjang, dengan 159 program yang dijabarkan ke dalam 409 kegiatan, dan 1.140 sub bidang kegiatan.

“Pemerintah Daerah, selain melaksanakan urusan Pemerintahan juga melaksanakan tugas – tugas dari pemerintah pusat, yang didanai dari dana APBN, yang merupakan bagian anggaran Kementrian/lembaga melalui dana tugas pembantuan tersebut dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan dasar hukum, DIPA No: SP DIPA 0.18.03.4.329077/2021 tanggal 23 November tahun 2020 melalui program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas yang dijabarkan ke dalam dua kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 110.965.000  dan terealisasi sebesar Rp. 80.449.600, atau mencapai sebesar 72,50 persen.

“Program dan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan dan ketersediaan gizi dan pangan masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya resiko stunting dan gizi buruk di Kabupaten Kepulauan Anambas. “ ucapnya.

“Dalam Pelaksanaan kegiatan pemerintah pada tahun 2021, tentu saja masih memiliki kelemahan, saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedepannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh lapisan masyarakat Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Kabupaten Anambas kearah yang semakin baik, bermartabat, dan berakhlakul Karimah,” ujarnya.

Haris juga menyampaikan, bahwa penyampaian LKPJ tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2020 serta tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui peraturan Bupati No 19 tahun 2021, dan juga merupakan tahun pertama dalam mengoperasionalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas No 6 tahun 2021 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Ayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.