Surat Kuasa Dicabut Paksa, Ahli Waris Dilaporkan Ke Kejaksaan

La Ode Saepudin, saat melaporkan  sebahagian ahli waris dari alm. Sulaiman D, atas dugaan surat kuasa penjualan lahan seluaa 11,48 Hektar, Jum’at 17/01/2025 (Foto: Patar Sianipar)

Bintan, Kepri –  La Ode Saepudin (63) warga Kecamatan Bintan Timur, kembali melaporkan pemilik lahan seluas 11,48 hektar yang berlokasi di Pulau Poto Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir ke Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) setelah beberapa bulan lalu (Selasa, 04/11/2024) lalu dipanggil ke Satreskrim Polres Bintan, Jum’at (17/01/2015) sekira pukul 10.00 WIB.

Berawal dari laporan yang dibuat La Ode Saepudin itu, dimana awalnya delapan bersaudara pemilik lahan di Kampung Tenggel, Pulau Poto memberikan kuasa untuk mengurus lahan milik mereka dan rencana akan dijual kepada pihak pengembang di pulau tersebut.

Namun setelah diberikan surat kuasa dan lahan mulai diurus hingga munculnya tawaran dari pihak pengembang, justru sebahagian dari delapan bersaudara pemilik lahan mencabut paksa surat kuasa tanpa ia ketahui.

“Bukan hanya pencabutan paksa surat kuasa saja, malah membuat tuduhan terhadapnya sebagai penipu, hingga mencemarkan nama baiknya.

La Ode Saepudin menceritakan, bahwa sekira bulan Agustus 2023, Esmad Febri, anak tertua dari delapan bersaudara pemilik lahan tersebut, menyampaikan kalau ada yang mau beli lahan peninggalan orangtua mereka ( Almarhum Sulaiman D), di pulau Poto Bintan Pesisir, mereka hendak menjualnya.

“Lalu Esmad Febri memintanya untuk mengurus lahan mereka dengan memberikan surat kuasa, dan tertulis ada dua nama sebaga penerima kuasa yang ditandatangani diatas meteraui oleh Esmad Febri, sebagai pemberi kuasa,” jelasnya.

Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh empat orang karena belum mendapatkan tandatangan dari semua ahli waris, dan empat orang dari ahli waris dari lahan tersebut sudah tandatangan.

La Ode Saepudin dan La Wai dengan mempergunakan dana pribadi mulai mengerjakan pencarian lahan, membersihkan dan memasang patok batas tanah dengan sempadan-sempadan, bahkan sudah menawarkan kepada pengembang di kawasan tersebut.

Foto Surat Kuasa yang diterbitkan Esmad Febri kepada La Ode Saipudin untuk menjual lahan peninggalan orangtua mereka di pulau Poto Bintan Pesiair, Jum’at 17/01/2025 (Foto : Patar Sianipar)

Namun setelah, mendengar lahan sudah ada yang menawar, semua berubah, bahkan sampai menuduh dan mencemarkan nama baik saya,” usai memberikan keterangan kepada jaksa.

La Ode Saepudin menceritakan, awalnya dia dan Febri saudara tertua dari 8 bersaudara, bahkan sekitar satu minggu baru menemukan lokasi lahan milik mereka. Karena saat itu sudah ada yang menggarap lahan atau memasang patok batas. Dimana mulai dari pengurusan dana operasional ditanggung sendiri, karena dijanjikan nanti setelah lahan dijual akan dibayarkan.

“Munculnya masalah, saat diminta oleh pengembang untuk membawa surat asli dari para ahli waris. Namun saat itu, ada sebagian dari delapan bersaudara yang belum bertandatangan. Hal tersebut, karena mendengar isu harga yang ditawarkan terlalu kecil, maka surat kuasa dicabut oleh pemilik lahan tanpa saya ketahui,” paparnya.

“Harus, ada hitung-hitungan dengan pekerjaan yang sudah saya lakukan, namun yang terjadi justru sebaliknya dengan berbagai tuduhan,” kesalnya.

“Sebelumnya, saya sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk saat dipanggil penyidik, beberapa bulan lalu,” tambahnya.

“Hari ini, saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dapat menyelesaikan permasalahn yang menimpa saya,” tuturnya.

“Saya harap, masalah yang dialaminya dapat segera diselesaikan secara baik pihak keluarga,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.