Surat keberatan PT. MMJ yang diteeima Biro Umum, Setjen Kementerian LHK tertanggal 27/9/24 yang ditandatangani Nico
Bintan, Kepri – Akhirnya, PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama warga pemilik lahan lainnya, resmi menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, terkait siteplan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan,
Dony Fernando, Direktur PT MMJ, menjelaskan, terkait pengiriman surat keberatan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, sehar sebelum dikirim ke Menteri LHK RI, Jumat (20/09/2024) malam.
“Sebelum dikirim ke Menteri LHK di Jakarta, kita sudah sampaikan surat tersebut kepada dinas terkait di Bintan dan Kepri, beserta sejumlah lampiran atau dokumen- dokumen pendukungnya,” jelasnya.
“Kita menyurati Menteri LHK RI atas keberatan proses perizinan Lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan lahan milik warga,” terangnya.
“PT MMJ melayangkan surat bernomor 01.09/MMJ/IX/2024 beserta sembilan lampiran berkas, dan telah menerima tanda terima surat dari KLH RI melalui Biro Umum, Setjen Kementerian LHK tertanggal 27/9/24 yang ditandatangani Nico,” paparnya.
Doni mengatakan bahwa surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha Parwisata dan Kepastian Investasi di Pulau Poto, dimana PT MMJ bersama dengan masyarakat atau pemilik lahan di pulau tersebut keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT. MMJ, yang dilakukan oleh PT. GBKEK Industri Park, yang secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung.
Lebih rinci, Doni menyampaikan, bahwa luas lahan yang masuk dalam siteplan GBKEK, di antaranya PT MMJ memiliki lahan ± 33,5 Ha; sudah bersertifikat HGB a.n. PT. MMJ seluas +28.5 Ha “Kawasan Pariwisata” (Surat tanah Sertifikat HGB, sisanya masih dalam alashak atau sporadik.
Siteplan PT GBKEK yang diterbitkan tanpa menyelesaikan hak atas tanah masyarakat, di Pulau Poto Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik Masyarakat yang dikuasakan kepada Doni, dengan luas lahan ±16,5 Ha yang sebagian besar sudah bersertifikat Hak Milik. Kemudian kepemilikan atas nama Susanto dipulau Poto dengan total luas keseluruhan ± 8 Ha, yang terbagi dalam 2 hamparan. Diantaranya di bagian sisi Barat pulau Poto dengan luas lahan ± 4 Ha, Surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan Masterplan PT.GBKEK.
“Atas beberapa Pertimbangan diatas, kami sebagai pihak yang terdampak (pemilik lahan) memberitahukan, sekaligus memohon kepada Kementerian, Lembaga, Instans, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas Masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami,” tegas .
Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan, apalagi adanya rencana reklamasi yang dilakukan PT GBKEK di depan lahan darat, yang bersempadan langsung dengan pantai atau laut disisi lahan Sertifikat SHM kuasa atas nama Doni.
“Harus dievaluasi atas Proses Perizinan Lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park yang sudah berjalan, yang tanpa melibatkan dan mengundang pemilik lahan lain dalam proses awal, berupa sosialisasi atau publikasi,” tegasnya.
Untuk selanjutnya, selama pemilik lahan lain masuk dalam Siteplan PT GBKEK Industri Park dan atau rencana kegiatan PT. GBKEK Industri Park bersinggungan langsung dengan lahan warga.
Diharapkan pemilik lahan baik, sepadan atau terdampak untuk dilibatkan atau diundang dalam proses perizinan PT. GBKEK Industri Park.
“Kami bukan menolak adanya investasi, kami mendukung investasi apapun di Kabupaten Bintan ini, selama dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar, tanpa menganggu, mengabaikan, bahkan merampas hak-hak orang lain,” pungkasnya.
Patar Sianipar