Peserta didik SMP Negeri 12 Bintan, saat belajar diruangan dengan menerapkan tata cara PMT Terbatas, Selasa 01/03/2022 (Foto Patar Sianipar)
Silabusnews.com, Bintan – Hari pertama diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PMT) Terbatas di sekolah se Kabupaten Bintan, dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Nomor B/423.5/II/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Semester Genap TP. 2021/2022.
Untuk itu, salah satu sekolah yang dimintai keterangan terkait persiapan PTM Terbatas ini adalah SMP Negeri 12 Bintan. Dimana, Raudah sebagai Kepala Sekolah nenyampaikan bahwa sesuai arahan dan surat edaran dari Dinas Pendidikan Bintan, Pihak Sekolah melakukan tata cara untuk pelaksanaannya, diantaranya :
50% dari jumlah peserta didik yang hadir setiap harinya, dan peserta didik yang hadir terdiri dari 2 sesi, yaitu, sesi A hadir ke sekolah pada hari Senin , Rabu dan Jumat, sementara itu untuk sesi B hadir ke sekolah pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Lebih lanjut, Raudah menyampaikan bahwa untuk waktu pembelajaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB, dengan tiga jumlah mata pelajaran setiap pertemuan, dan tidak ada waktu istirahat, jadi dalam artian,pembelajaran dilanjutkan dengan mata pelajaran selanjutnya.
Sebelum peserta didik masuk ke kelas masing-masing, dilakukan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan atau menggunakan Handsanitizer dan dilakukan pengecekan pemakain masker yang benar.
“Dan yang paling penting, sebelum dan sesudah peserta didik masuk ke kelas masing-masing, Satgas Covid-19 yang dibentuk di SMPN 12 Bintan senantiasa melaksanakan penyemprotan ruangan setiap harinya,” imbuhnya.
“Jika ada peserta didik yang sakit, diharapkan untuk tidak hadir ke sekolah dan materi oelajaran akan dikirim lewat daring, dimana tujuannya adalah agar tidak ketinggalan pembelajaran,” pungkasnya.
Patar Sianipar