Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bintan, Nafriyon, S.S.T.P., saat menyampaikan keterangan terkait SPMB tahun 2025-2026 (F_Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Informasi terbaru pada penerimaan siswa baru bagi masyarakat Kabupaten Bintan untuk masuk jenjang Sekola Dasar (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bintan, Nafriyon, S.S.T.P., Selasa (08/04/2025) di Bintan Buyu.
Nafriyon menyampaikan, bahwa sistem penerimaan siswa tahun ajaran 2025-2026 ada perubahan, dimana penerimaan siswa memakai pola domisili atau tempat tinggal, tidak lagi berdasarkan zonasi. Ketentuan tersebut ditetapkan Kemendikbud RI.
“Penerimaan siswa baru, sebelumnya dinamakan PPDB, atau penerimaan peserta didik baru. Tahun ajaran 2025-2026 ini, namanya berubah menjadi SPMB, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” jelasnya.
Untuk di Bintan, kata Nafriyon, SPMB sedang dipersiapkan Perbup. Sedangkan petunjuk teknisnya atau Juknis sudah dikeluarkan dari Kemendikbud.
“Insya Allah, dalam beberapa hari ini, kita bahas Juknis dan Peraturan Bupati (Perbup) SPMB tahun ajaran 2025-2026, dalam rapat lanjutan ketiga,” ujarnya.
Nafriyon juga menyampaikan, sistem pendaftaran siswa baru atau SPMB tahun ajaran 2025-2026 nanti, menggunakan aplikasi online. Sama seperti PPDB sebelumnya.
“Namun, ada beberapa pola yang diubah, kalau penerimaan yang lalu dengan pola zonasi, pada tahun ajaran 2025-2026 ini, menggunakan pola penerima siswa baru dengan sistem domisili,” tegasnya.
“Jadi, diharapkan bagi masyarakat Bintan yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga, dengan sekolah yang akan dituju, diharapkan sesegera mungkin mengurus pinadah alamat,” harapnya.
“Proses penerimaan siswa baru dengan pola domisili atau berdasarkan tempat tinggal siswa ini, diawali dengan sosialisasi pada Mei mendatang. Juni proses pendaftaran atau penerimaan. Juli sudah dimulai tahun ajaran baru,” paparnya
Lebih lanjut, Nafriyon menjelaskan bahwa ada perubahan persentase untuk penerimaan siswa dari jalur prestasi. Persentase untuk siswa berprestasi akan diperbanyak, atau diperbesar dibandingkan sebelumnya.
“Cuma, persentase penerimaan anak berprestasi ini, akan ditetapkan dalam rapat internal (Disdik Bintan). Kementerian memberikan batasan minimal, kemudian kebutuhan di Bintan akan menyesuaikan,” lanjutnya.
Pada saat penetapan Juknis SPMB di Kabupaten Bintan, kata Nafriyon, akan dilakukan pemetaan atau mapping. Tujuannya untuk menentukan sekolah penyangga, kebutuhan siswa, hingga jarak sekolah-sekolah yang ada di sekitar. Justru itu, masyarakat harus mempersiapkan bukti domisili berdasarkan data kependudukan, yaitu KK dan KTP.
Kalau dulu, siswa itu diterima berdasarkan zonasi kecamatan, namun sekarang ini, lintas kecamatan juga memungkinkan. Karena domisili rumah siswa yang dekat dengan sekolah. Nanti dilihat kondisi rumah, dekatnya ke sekolah yang mana,” tambahnya
Justru itu, Nafriyon mengimbau kepada seluruh warga Bintan, untuk mempersiapkan data kependudukan, guna mendaftarkan anaknya masuk SD ataupun SMP, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
“Untuk pendaftaran pada SPMB nanti, melalui online. Disdik Bintan sudah punya aplikasi atau web SIPINTAR, punya Pemkab Bintan. Dalam waktu dekat ini, aplikasi itu akan di-upgrade untuk beberapa hal informasi dan ketentuan-ketentuan dalam aplikasi,” pungkaanya.
Patar Sianipar