Batam, Silabusnews.com – Hakim tunggal Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H., menegur secara terbuka dua personel Polresta Barelang yang hadir mewakili pihak termohon dalam sidang praperadilan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2026). Kedua aparat dinilai hadir tanpa kelengkapan pakaian dinas dan atribut resmi yang jelas.
Teguran disampaikan setelah tim penasihat hukum pemohon mempersoalkan penampilan kedua perwakilan kepolisian. Penampilan tersebut dinilai tidak menunjukkan secara tegas kapasitas dan kewenangan resmi mereka sebagai utusan institusi dalam persidangan.
Penasihat hukum meminta hakim menertibkan kedua personel, mewajibkan hadir mengenakan pakaian dinas kepolisian atau pakaian resmi berlengan panjang lengkap dengan atribut serta tanda pengenal. Keberatan itu bukan sekadar soal pakaian, melainkan menyangkut kejelasan identitas, kedudukan, dan kewenangan pihak yang mewakili lembaga negara di ruang sidang.
Tim penasihat hukum menyinggung Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tata tertib persidangan serta kewajiban mengenakan pakaian sidang dan atribut resmi. Setelah mendengar keberatan tersebut, hakim memberikan teguran kepada kedua personel dan menyekors persidangan sekitar 20 menit sebelum sidang dilanjutkan.
Permohonan praperadilan tercatat dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam. Perkara ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, dengan pihak termohon Kapolri cq Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kapolsek Bengkong.
Pasal 281 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mewajibkan hakim, jaksa, advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang lengkap atribut. Kendati tidak secara tegas menyebut perwakilan kepolisian sebagai termohon, ketentuan itu tidak dapat dijadikan alasan mengabaikan tata tertib, kejelasan identitas, dan kepatutan penampilan di hadapan pengadilan.
Hakim selaku pengendali persidangan berwenang menjaga ketertiban dan penghormatan terhadap marwah lembaga peradilan. Teguran ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kehadiran perwakilan kepolisian tidak sekadar memenuhi formalitas — apalagi dalam perkara yang menguji sah-tidaknya tindakan aparat.
Perwakilan lembaga negara seharusnya menjadi teladan kepatuhan aturan, bukan justru perlu diingatkan di ruang sidang. Profesionalitas aparat teruji bukan hanya saat bertugas di lapangan, melainkan juga saat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan pengadilan. Publik berhak memastikan seluruh proses hukum berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku./DN









