Karimun,Silabusnews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang atas terdakwa Direktur utama dan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama ( KDH) . Hal tersebut dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
Hari ini saksi Rahmad Kurniawan kembali mejalani persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara itu sidang dipimpin oleh Hakim Joko Dwi Atmoko, SH,MH dan Yanuar SH, Renny Hidayati, SH.Sidang dimulai pada pukul 14:00 hingga 17:00 WIB, Rabu (4/12).
Andry Ermawan SH ,kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf menjelaskan, hari ini kita mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan yang dihadirkan yaitu saksi Rahmat Kurniawan dan Pak Poniman dari Disnakertrans.
Lebih lanjut, Andry Ermawan SH mengatakan,saksi ini luar biasa sangat bermanfaat untuk membantu terdakwa saudara Indra Gunawan dan Pak Yusuf. Dimana dalam sidang ini menjelaskan kronologis kenapa awalnya saudara terdakwa bisa menjadi direksi KDH pada bulan Desember sampai bulan Maret.
Dia memaparkan, disitu ada dukungan dari saudara Indrawan selaku komisaris dari PT nya dia, ada hampir 100 karyawan juga PT KDH mendukung CV Anisa untuk membantu penyelamatan PT KDH. Sehingga dia mentransfer uang berjumlah Rp.350 juta ke rekening CV Anisa. Namun, setelah itu diambilnya lagi uang itu untuk biaya Akuisisi supaya dia mendapat membeli saham senilai Rp. 1 Milyar.
Kemudian, terjadilah BPJP dan hal inilah terjadinya sebagai direksi dalam posisi komisaris sebagai direktur utama dan saudara Yusuf menjadi direktur. namun bulan Maret beralih kepada Pak Syamsuddin menjadi direktur yang baru dan Hermanto serta saudara Hamaruddin”, ucapnya.
Lebih lanjut Andry menuturkan. Namun, disini kita lihat jelas bahwa keterangan dari saudara Rahmat Kurniawan yang menyebutkan, sejak Agustus 2018 itu memang sudah PT. KDH dalam PKPU atau dalam pengawasan tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena disitu ada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Ekuesen Singapura dengan nilai hutang Rp.180 Milyar.
Sehingga, setelah izin dari CV Raisen keluar otomatis menjadikannya mereka untuk bagaimana menyelamatkan dengan menjual produk atau tambang yang ada, namun tidak bisa dilakukan karena adanya Chaos di tempat kejadian perkara ( TKP) PT KDH sendiri, paparnya.
Andry mengungkapkan,atas peristiwa itu yang menyebabkan sehingga PT KDH, direktur yang baru diangkat bulan Desember 2018 sampai bulan Maret yang dijadikan terdakwa ini tidak mampu. Andry menjelaskan bagaimana sekarang membayar gaji karyawan, sementara tidak bisa beroperasi sama sekali.
Inilah yang sangat disayangkan menurut Rahmat Kurniawan sebagai saksi seandainya pada saat itu investor yang dijanjikan oleh komisaris saudara Indrawan ini memang ada, tentunya tidak seperti semua hutang hutang iuran BPJS tertunggak pun selesai, ungkapnya.
Andry menjelaskan,kedua saksi Pak Poniman ini juga berarti bagi kami. menurutnya, dari keterangan beliau juga sangat menyayangkan kenapa dari peristiwa ini harus jadi pidana dan mereka ditahan, padahal yang diutamakan kasus tenaga kerjanya.
Dalam hal ini saksi Poniman mengungkapkan,banyak kejahatan perusahaan di Karimun ini yang memberikan upah dibawah minimum, itu yang harus di pidanakan”, tuturnya.
Katanya bukan iuran saja ,karena iuran BPJS itu tidak dibayarkan pun berdasarkan PP yang diharapkan pasal 44, 45,46 itu sudah jelas konsekwensi hukumnya yaitu tunggakan yang tidak dibayar mereka, direkturnya hanya dikenakan denda 2% sampai dibayarkan tidak ada batas, jadi tidak ada pidana,” jelas Andry.
PP 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program jaminan pensiun pasal 31 menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran iuran bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.
Adapun pasal ketenagakerjaan PP 45,46 sebagai berikut;
PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program jaminan hari tua pasal 20 menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran iuran bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja juga kami tidak menemukan pengaturan sanksi keterlambatan atau menunggak jaminan hari tua adalah pidana penjara atau denda seperti yang dibunyikan dalam pasal 55 UU no.24 tahun 2011 Tentang BPJS.
Kami sangat menyayangkan kasus ini. Dia mengusulkan tidak harus pidana,ini cuman binaan saja. Ini dibayar utang selesai tidak harus begini. Menurut Andry yang harus di pidanakan adalah pelaku kejahatan, imbuhnya.
Dia juga menyatakan,bahwa PT KDH ini sejak 2010 itu sudah mendaftarkan sesuai pasal 19 ayat 1 dan 2 sebagai peserta BPJS ,artinya harus dilakukan. Jadi tidak bisa diperlakukan pasal 55 Undang -undang Tenaga kerja ancaman 8 tahun.
Ini sangat justru merampas hak dari pada 2 terdakwa ini, maka kami mendesak majelis hakim untuk memberikan penangguhan karena subjek hukumnya sudah valid tadi dari awal sudah dijelaskan PKPU.
Kemudian, pailit tidak ada kemampuan dia lagi untuk bertindak, jadi siapa lagi yang harus diberikan tanggung jawab. Dari keterangan itu juga Pak Budiman menyebutkan BPJS pun sudah mengklaim kerugian mereka yaitu berupa Kreditur Prevensive senilai Rp. 590 juta hutang – hutang yang ada di dalam PT KDH yang tidak dibayarkan yaitu iuran BPJS itu tadi ,kan begitu” , ucapnya.
Andry Ermawan SH mengungkapkan, apalagi mereka disandera di dalam perkara ini. Yang harusnya tadi tidak boleh ditahan ,jadi ditahan.terangnya.
Maka dari itu, kami kuasa hukum terdakwa kasus ini mendesak kepada majelis hakim Tanjung Balai Karimun untuk segera penangguhan tahanan terhadap klien kami, karena ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia,, jelasnya.
Andry mengungkapkan,lihat saja nanti jaksa akan mengirimkan saksi ahli ,dan kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan ahli pidana maupun kepailitan pada saat sidang berikutnya, tutupnya.
(Mes)






