Si Lapak, Inovasi Terbaru Pendaftaran Ormas Di Bintan

Irwan Lapi, S.Kom.,Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Bakesbangpol Kabupaten Bintan.(F.Ist)

Bintan, Kepri – Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormaa), Kesbangpol Kabupaten Bintan resmi meluncurkan aplikasi Si Lapak.

Hal ini disampaikan Irwan Lapi, S.Kom.,
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Bakesbangpol Kabupaten Bintan, Jum’at (06/12/2024) siang.

“Ini merupakan inovasi terbaru, dimana aplikasi ini merupakan penguatan terkait tentang pendaftaran Ormas melalui aplikasi,” jelasnya.

“Jadi, penggunaan aplikasi ini membantu masyarakat guna melakukan pendaftaran Ormas yang dipimpinnya, dan membantu dari sisi penghematan ekonomi,” rincinya.

“Baik Ormas yang berbentuk yayasan ataupun perkumpulan yang berdomisili di Kabupaten Bintan, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 3/2024, tentang Pendaftaran dan pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan, yang ditanda tangani oleh Bupati Bintan, tertanggal 04 Desember 2024,” tambahnya.

Pendaftaran keberadaan organisasi kemasyarakatan dilakukan melalui linkhttps:// bit.ly / Perndaftaran SKM online;

Dan setiap ormas yang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, diwajibkan mnenyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasinya setiap akhir tahun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed