TANJUNGPINANG, Silabusnews.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menghentikan langkah hukum dalam sengketa pembatalan Surat Keputusan Gubernur terkait pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028. Gubernur Kepri Ansar Ahmad memilih tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang telah membatalkan SK tersebut.
Kepastian ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/10/2026). Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan upaya hukum tanpa adanya permohonan kasasi dari pihak Pemprov, putusan PT TUN Medan kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, maka putusan itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kita menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kepri sesuai amanat putusan pengadilan,” ujar Misni.
Putusan PT TUN Medan dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Gubernur selaku tergugat tidak mengambil langkah hukum lanjutan. Misni juga menegaskan Pemprov tidak akan mengisi kekosongan dengan mengaktifkan kembali komisioner periode sebelumnya.
“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sepenuhnya sesuai putusan PT TUN,” tegasnya.
Sikap Pemprov yang memilih tunduk pada putusan pengadilan justru berbanding terbalik dengan langkah yang diambil enam anggota KPID Kepri periode 2025–2028 yang terdampak langsung. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per Jumat (2/10/2026), keenam komisioner tersebut telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai Tergugat Intervensi.
Keenam nama yang mengajukan kasasi adalah Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno. Langkah ini membuat sengketa yang bermula dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 belum sepenuhnya berakhir.
Sengketa ini sempat berliku: pada tingkat pertama PTUN Tanjungpinang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, namun di tingkat banding PT TUN Medan mengabulkan gugatan dan membatalkan dasar hukum pengangkatan para komisioner tersebut.
Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menilai keputusan Gubernur tidak mengajukan kasasi adalah langkah yang tepat secara hukum. Ia menjelaskan bahwa perkara ini masuk kategori yang dibatasi untuk diajukan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung — yaitu keputusan yang daya berlakunya hanya bersifat lokal di satu daerah tertentu.
“SK Gubernur Kepri itu diterbitkan oleh pejabat daerah dan berlaku hanya di wilayah Kepri. Secara undang-undang, perkara seperti ini dibatasi untuk diajukan kasasi. Mengajukan kasasi justru berisiko dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, sekaligus membuang anggaran daerah,” jelas Yani.
Kini perhatian beralih ke upaya hukum yang ditempuh enam komisioner. Mahkamah Agung nantinya akan menentukan apakah permohonan kasasi mereka dapat diperiksa lebih lanjut, atau justru terbentur pembatasan hukum yang sama. Di tengah sikap Pemprov yang telah menuruti putusan pengadilan, nasib keberlangsungan KPID Kepri bergantung pada keputusan MA sekaligus proses pengisian baru yang akan dijalankan DPRD Kepri./Timred










