Selama Tahun 2021, 27 kapal Ikan Ditangkap

Kepala  PSDKP Stasiun Pontianak, Abdul Quddus,S,St,.Pi,.M,.Pi., saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 11/03/2022 (Foto Novi)

Silabusnews.com, Kubu Raya – Kalimantan Barat  merupakan penghasil ikan terbesar di Indonesia, dan terkait dari itu semua kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kementerian Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan ( PSDKP ) Stasiun Pontianak, yang bertempat di Kabupaten Kubu Raya, tentunya sangat diperlukan keseriusannya dalam.melaksanakan tugasnya

Dibawah keseriusan Kepala  PSDKP Stasiun Pontianak, Abdul Quddus,S,St,.Pi,.M,.Pi., cukup banyak gebrakan yang dilakukan sepanjang tahun 2021 ini, diantaranya adalah dari banyaknya kapal  tangkapan, yakni pencari ikan yang yang melakukan aktivitas diwilauah kerjanya.

Kepala  PSDKP Pontianak, melalui Nur Ilham, Pengawas perikanan mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2021, telah dilakukan  tangkapan 27 Unit Kapal, dan pada tahun 2022,  ada penangkapan satu unit.

“Dari ke  27 unit kapal yang ditangkap, kapal  Indonesia ada 3 unit, Malaysia 3 unit, dan dari Vietnam 21 unit, serta yang ditangkap pada tahun 2022 ini dari Indonesia,” rincinya.

Kapal ikan tangkapan tahun 2022, Jum’at 11/03/2022 (Foto Novi)

Untuk ke 27 unit kapal yang di tangkap ini sudah inkrah dan kewenangan kami penyidik hanya di tahap 2, jadi setelah itu kewenangan kapal itu ada pada Jaksa.

“Jadi, status barang ini sekarang ini di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Pontianak, dan disini hanya tempat penyimpanan sementara saja,”jelasnya.

“Keputusan inkrah nya kapal di rampas untuk negara ,jadi tergantung jaksa nya, karena ada juga sebagian kita rencana dihibahkan, tapi terkait keputusan tetap di jaksa, jadi mereka kalau mau lelang itu kewenangan mereka” terangnya

“Pelanggaran yang di lakukan tahun 2021, terkait kapal nelayan dari Vietnam pelanggarannya dari perizinan , mereka masuk ke perairan dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” lanjutnya

“Kalaupun mau melakukan penangkapan ikan harus memiliki izin usaha perikanan, dan harus ada izin dari pemerintah Indonesia, Nelayan vietnam rata-rata menggunakan trol, mengunakan alat yang merusak, merusak sumber daya alam perairan kita,”bebernya

“Sementara itu, kapal nelayan dari Malaysia itu cuma masalah dokumen, karena mereka alat tangkap nya bubu,  Kalau bubu itu tidak di larang,” imbuhnya

Dan nelayan cantrang ada satu unit, Sesuai Peraturan Menteri, nelayan cantrang itu tidak boleh, Karena nelayan cantrang menggunakan jaring tarik atau  pukat tarik”

“Terkait sanksinya atas kesalahan ini, yakni berupa denda, mereka harus membayar denda, cuma kalau selama ini mereka itu tidak mau bayar denda, dan hukuman kurungan tidak diperkenankan,” pungkasnya.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.