Surat pengunduran diri Sekdes,foto Kades Abubakar.
Silabusnews.com, Bintan — Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Bintan, Roni Kartika ketika dikonfirmasi tentang adanya seorang perangkat Desa yang mengundurkan diri jabatannya, yakni sekretaris desa Sebung Lagoi, Roni mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan info secara utuh, dan ini diserahkan ke Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk mendiskusikannya, agar dapat di selesaikan dengan baik, Kamis (04/02/2021)
“Semoga ada jalan keluar terbaik dalam penyelesaiannya” ucapnya
“Namun yang perlu kita pahami, bahwa syarat perangkat desa diberhentikan itu, antara lain jika sudah habis masa jabatannya, jika meninggal dunia dan dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri,” lanjutnya
Menurut informasi dari kepala desa Sebung Lagoi, Abubakar bahwa surat pengunduran beliau tertanggal 28 Januari 2021.
“Insya Allah, saya rekomkan setuju, dan menunggu rekom Camat,” pungkasnya.
Penulis : Patar. SP





