Korban yang diduga korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diamankan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara, Kamis (07/11/2024)
Bintan, Kepri – Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur, yakni wanita kelahiran Sicukur Bandung, 23 Maret 2007 (17 tahun 8 bulan) , untuk dijadikan Wanita Penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah Bar yang terletak di angkringan Pasar Baru jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Kamis (07/11/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah Bar.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. dan NH (31 tahun).
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800.000, Rp 1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.
Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.
*/Patar Sianipar