Bintan Silabusnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) dan tim penegak perda kabupaten bintan, melakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang belum memiliki IMB di kampung korindo kelurahan sungai lekop kecamatan bintan timur jum’at 10/8/18.
Penyegelan tersebut,juga disaksikan oleh perwakilan kelurahan sungai lekop,RT setempat dan warga.di sinyalir PT.Protelindo tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dalam membangunan menara tower tersebut.
dan untuk menegakan perda no.5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,perda no.1 tahun 2011 tentang pajak daerah,perda no.1 tahun 2013 tentang bangunan dan perda no.2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.pihak satpol dan tim penegak perda melakukan penyegelan tower tersebut.
kabid penegakan perda M.ali yang mewakili kasatpol PP menyampaikan”ada beberapa peraturan yang di langgar dalam pembangunan tower tersebut dan juga ada beberapa keluhan dari masyarakat yang kita terima.disini kita sebagai penegak peraturan di pemerintahan,harus mengambil langkah dan sikap agar nantinya tidak ada terjadi hal-hal yang negatif”pungkas nya.
Umar selaku RT setempat saat di konfirmasi mengatakan”kitakan gak tau,baru pertama juga ada pembangunan tower di sini,kebetulan bang, berdekatan lokasi tanah dengan rt lain,saya sudah pernah tanya sama agung itu operatornya,katanya yang masuk radius itu sudah setuju semua itu yang saya tau,untuk soal dana kompensasi ke warga langsung tanya ke agung saja bang”ucapnya singkat.(yogi)