Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban saat menyampaikan rencana perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban (F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Tanjungpinang, Tanjung Uban, Adi Hadi Pianto melakukan pertemuan yang kelima kalinya dengan insan pers Bintan, Kamis (18/06/2025) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Uban.
Adi menyampaikan, akan ada perluasan wilayah kerja (Wilker), dan juga penggantian kantor Imigrasi, yang terdahulu Kantor Imigrasi Tanjung Uban, nantinya akan berganti menjadi Kantor Imigrasi Bintan, dengan menaungi pelayanan pada 7 Kecamatan.
“Dimana pada masa lampau hanya tiga kecamatan saja,yang masuk Wilayah Kerja Imigrasi Bintan,” ujarnya.
Mengenai penegakan hukum, dimana beberapa lampau terkait dugaan pelanggaran keiimgrasian oleh warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akan membuat paspor 8 juni. Dimana berkas kasusnya sudah dinyatakan P21, dan sudah diserahterimankan kepada Kejari Bintan.
Semoga dalam waktu dekat segera disidangkan, agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2026 lalu telah mendeportasi (EMB, 29 tahun) laki-laki warga negara Maroko, yang berprofesi sebagai bartender disalah satu cafe di Tanjung Uban, dimana pada tanggal 10 Juni lalu pihak Imigrasi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang bartender yang berasal dari negara luar yang bekerja.
“Pelaku usaha tersebut pun diberi peringatan/teguran, agar tidak mempekerjakan warga negara asing tanpa dokumen yang sah,” terangnya.
“Dari sisi lain memberikan efek jera kepada WNA lainnya,” pungkasnya.
Patar Sianipar









