Tiga terduga Penyalahguna Narkotika diamankan di Polsek Simpang Hilir. Foto: AKP Aris Untuk Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kayong Utara – Dalam Operasi Pekat Kapuas-2020 di Wilayah hukum Polsek Simpang Hilir, yang dipimpin langsung Kapolsek Simpang Hilir AKP Aris Pramudji Wifodo, S.AP berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika, pada Minggu(15/11/2020).
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo,S.I.K, S.H, M.Hum melalui Paur Humas IPTU Jaminto menuturkan, ketiga terduga diamankan saat Operasi Pekat Kapuas 2020 yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hilir.
“Pada Hari Minggu Tanggal 15 November 2020 pukul 15.40 Wib Personil Polsek Simpang Hilir Melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan ” PEKAT KAPUAS – 2020 yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hilir AKP ARIS PRAMUDJI W, S.AP, berhasil amankan 3 orang yang kedapatan diduga memiliki narkotika jenis Sabu,” Tutur IPTU Jaminto Senin(16/11/2020).
Ketiga terduga diamankan petugas di area perkebunan sawit di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Adapun kronologis penangkapan saat personil Polsek menemukan seorang warga berinisial BD yang mengendarai motor Honda Vario saat digeledah ditemukan 1(satu) klip plastik kecil yang menurut keterangan terduga adalah Narkotika jenis Sabu.
”Menurut keterangan yang bersangkutan(BR)bahwa ianya diminta untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu oleh sdr DK, dan setelah mendapat informasi dari BR Personil Polsek menelusuri Areal Kebun sawit dan menemukan DK dan LB,” lanjut Jaminto.
Pada saat ditemui oleh Personil Polsek Simpang Hilir DK dan LB sempat kabur/ Melarikan diri.
Personil Polsek melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan DK.
“Setelah itu DK dibawa kembali ke tempat pertemuan Pertama dan ditemukanlah beberapa barang berupa 1 ( Satu ) Buah Boong, 1 ( Satu ) Lembar Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu, 3 ( Tiga ) Lembar Plastik Klip Bekas Pakai , 1 ( Satu ) Buah Sendok Takar/Sukat, 1 ( Satu ) Buah Korek Api merek Tokai warna Hijau, 1 ( Satu ) Plastik Klip Besar yang berisi Plastik Klip kecil,1 ( Satu ) Buah HT,” terangnya lagi.
Sekitar Pukul 18.00 Wib Personil Polsek Beserta Masyarakat Dusun Tual berhasil melakukan Penangkapan terhadap LB di Dusun Tual Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, serta melakukan penggeledahan Badan ditemukan uang dengan nominal Rp. 870.000 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).
“Penggeledahan di rumah LB ditemukan 1buah Mandau, 1 buah Pedang, 1 buah Pisau, 1 buah Keris,” pungkas Jaminto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga: BR, DK dan LB Beserta Barang Bukti Diamankan di Polsek Simpang Hilir guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Penulis: Ali
Editor: Crates