Saat Kapolres Bintan KBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu
Bintan, Kepri – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melaksanakan Konferensi Pers, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bintan pada Kamis (22/05/2025).
Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan dari Kejaksaan, Pengacara dan Pengadilan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyampaikan telah terjadi Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka berinisial ME (30) yang diamanakan di Wisma Nusantara Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu 07 Mei 2025 lalu.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa nakoba jenis Sabu dengan berat bersih 488,86 gram dan pelaku, beserta barang bukti lainnya telah dimanakan di Mapolres Bintan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Selain pengungkapan kasus, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan kasus tersangka ME, dengan total barang bukti sebanyak 466, 75 gram, dan sisa barang bukti dari hasil uji lab barang bukti temuan, yang terjadi pada akhir tahun 2024 lalu sebanyak 28,73 Gram dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 495,48 Gram.
Patar Sianipar





