Bea Cukal Tanjungpinang bersama unsur-unsur terkait, melakukan pemusnahan barang hasil tagahan, dengan taksiran senilai Rp. 5.369.682.595,00 (F_Patar Sianipar)
Tanjungpinang, Kepri – Walaupun diguyur hujan, namun Bea Cujai Tanjungpinang tidak surut melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang masuk ke wilayah kerjanya.
Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang, Kamis (22/05/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menyampaikan bahwa Penanganan barang hasil penindakan, dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024, tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai, dan barang lain, yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.
“BMN hasil penindakan tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Infonesia,” sebutnya.
“BMN yang dimusnahkan kali ini, terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 11 pcs sex toys, 2 roll blasting hose, 20 pkgs PVC Gartbage Laundry bag dan Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang /33 koli sepatu bekas,25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas,” urainya.
BMN yang akan dimusnahkan, senilai Rp 5.369.682.595,00 diperlihatkan sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar (F_Patar Sianipar)
Selain itu, juga dimusnahkan 66 pcs handsanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, S koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya,” lanjutnya.
“Nilai barang yang dimusnahkan pada saat ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima millar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah),” terangnya.
Tri Hartana, memimpin langsung pemusnahan barang-barang tersebut diatas, disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait, sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan.
“Barang hasil tegahan adalah, penahanan atau penyitaan barang yang dilakukan oleh pihak berwenang, yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri,” terangnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, saat menyampaikan keterangan terkait kegiatan pemusnahan barang hasil tagahan (F_Patar Sianipar)
Tri Hartana juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif, dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, khususnya diwilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih, kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” pungkasnya
Patar Sianipar






