Polemik Pengelolaan Yayasan Yonkenedia Masuk Ranah Hukum, Sabar Malau Diperiksa, Tokoh Masyarakat Juga Dipanggil

BATAM, Silabusnews.com — Sabar Malau menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Subdit I Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan ini menandai babak serius penanganan laporan yang diajukan pengurus Yayasan Yonkenedia terkait dugaan penggelapan aset dan lahan yayasan.

 

Sabar Malau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.22 WIB, didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H. “Ya, saya mendampingi Sabar Malau dan sejumlah rekan. Saat ini beliau baru saja selesai diperiksa Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Ahmad kepada awak media di lokasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait materi yang didalami maupun status hukum Sabar Malau dalam perkara ini.

 

Pemeriksaan terhadap Sabar Malau bukan satu-satunya langkah penyidik. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, sejumlah pihak lain juga telah atau akan dimintai klarifikasi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan ini.

 

Salah satu nama yang dipanggil berinisial JP, yang dijadwalkan hadir untuk diklarifikasi pada 16 Oktober 2026 melalui undangan bernomor B/1262/X/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026. Namun, melalui penasihat hukumnya, JP menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran bernomor 016.10/S.Pem.Tdk/KH-RSH/X/2026.

 

Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi sekitar Agustus 2026, dan laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian pada 22 Agustus 2026.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena sebelumnya polemik terkait pengelolaan, aset, dan lahan Yayasan Yonkenedia banyak bergulir di ruang publik melalui pernyataan dan somasi. Kini, perselisihan tersebut mulai diuji melalui jalur hukum.

 

Penting untuk dicatat bahwa setiap pihak yang dipanggil maupun diperiksa tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Undangan klarifikasi maupun proses pemeriksaan belum berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

 

Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Kepri terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara ini./Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed