Lembaran tanda terima berkas pengaduan PT MMJ, atas dugaan tumpang tindih lahan.
Bintan, Kepri – Polemik lahan di Pulau Poto semakin mencuat terkait dibeberkannya, adanya status lahan yang tumpang tindih. Lahan tersebut adalah milik PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) yang diduga diklaim milik PT Hansa Megah Pratama (HMP) dan diduga telah dibalik nama menjadi milik PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB-KEK) Industrial Park. Hal ini disampaikan oleh Agung, perwakilan dari PT MMJ, di Bintan, Sabtu (12/10/2024) malam lalu. Ia pun melanjutkan, telah menyiapkan surat dan akan melayangkan ke BPN, terkait permasalahan ini.
“Lahan milik PT MMJ, sebahagian ada yang masih berstatus surat alashak, namun sebelumnya sudah pernah diukur pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, sekira bulan Oktober 2020,” jelasnya.
“Diduga, lahan yang berstatus Alashak itu masih ada indikasi tumpang tindih dengan lahan PT HMP, yang informasinya sudah dilakukan transaksi dengan Pihak PT. GB-KEK Industri Park,” lanjutnya.
“Aneh saja, dulu tim pengukuran BPN telah turun langsung mengukur semua lahan kami, dan pihak BPN menyampaikan bahwa lahan kami tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat lahan milik PT. HMP, namun bersempadan,” tuturnya.
Namun saat ini, justru saat pergantian kepemilikan atau PT HMP menjual lahannya ke PT GBKEK, justru lahan tersebut terindikasi masuk ke lahan GB-KEK Industrial Park,” ungkapnya.
Terkait akan hal tersebut, Agung, menyampaikan bahwa pihak PT MMJ sebelum adanya informasi pengalihan lahan PT. HMP ke PT. GBKEK Industrial Park pada awal bulan Juni 2024, sudah pernah menyampaikan pengaduan ke BPN Bintan. Namun laporan pengaduan tersebut belum ada tindak lanjut dan terkesan dipaksakan untuk dilakukan jual beli, dengan kondisi yang lahannya belum clean dan clear.
Surat keberatan dari PT MMJ, yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan, BPN Kabupaten Bintan.
Dan untuk kedua kalinya kami membuat laporan aduan ke pihak BPN Bintan, terkait indikasi lahan milik PT MMJ tumpang tindih dengan lahan bekas PT. HMP yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT GB-KEK. Artinya, sekarang lahan PT MMJ diklaim masuk dalam bagian lahan milik PT GB-KEK Industrial Park, yang sebelumnya masih milik PT HMP,” tegasnya.
“Untuk itulah, kami Pihak PT MMJ menyurati secara langsung ke pihak BPN Kabupaten Bintan dan tembusan ke BPN Provinsi tertanggal 14/10/2024, dan telah diterima sesuai surat tanda terima berkas, dengan tujuan untuk meminta kejelasan terkait dugaan bahwa PT GB-KEK Industrial Park, diduga sudah mengambil lahan milik PT MMJ,” tegasnya.
Dengan harapan, apa yang sudah pernah dilakukan Tim Pengukuran BPN sebelumnya dengan turun langsung ke lokasi dan mengukur langsung dari patok ke patok, atas pengukuran keseluruhan lahan PT. MMJ, baik yang dulu bisa disertifikatkan karena masuk kawasan pariwisata maupun yang masih alashak, karena masuk kawasan bukan Pariwisata bisa menjadi acuan atas hak PT MMJ di pulau tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Alimin, Kepala Desa (Kades) Kelong dimintai tanggapannya terkait hal ini, melalui saluran telephone, hanya mengatakan saya harus lihat dulu suratnya, yang mana disebut ada tumpang tindih.
“Besok (Rabu, 16/10/2024) saya akan bertemu dengan pihak PT MMJ, untuk melihat suratnya, agar mengetahui lahan mana yang dimaksud tumpang tindih,” tutupnya
Patar Sianipar