Kembali Warga Bintan Ditangkap, Kasus Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menyampaikan ihwal penangkapan (F_Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Resedivis narkoba, asal Bintan Timur, duda cerai hidup, yang merupakan ayah dari dua anak ini, yang berinisial Us (42), warga Perumahan Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, harus kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap satresnarkoba Bintan, karena menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu tanggal 21 juli lalu. Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Rabu (02/07/2025).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang dugaan aktivitas kepemilikan narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, dirumah yang berlokasi di Jalan Sei Nam Darat RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Enam, Kabupaten Bintan,” jelasnya.

“Kita lakukan penangkapan pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan pelaku, ditemukan 28 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam dua buah bros untuk menyikat kain,” ucapnya.

Us, uang merupakan resedivis narkoba, asal Bintan Timur usai dilakukan conferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu (F_Patar Sianipar)

Selain sabu dengan berat total 13,75 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Android merek VIVO warna hitam, 2 bros plastik warna merah dan biru, 1 bundel plastik bening, 1 korek api rakitan, 1 set alat hisap sabu, 1 gunting stainless dan 3 lembar plastik klip kecil.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku Us merupakan residivis kasus narkotika,” terangnya.

“Ancaman sesuai Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar),” pungkasnya

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses