BATAM, Silabusnews.com — Proyek peningkatan kualitas saluran drainase di Jalan S Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, justru terus berjalan di tengah kejanggalan yang mencolok. Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (22/9/2026) menunjukkan pekerjaan pengecoran tetap dilakukan — tepat di atas instalasi pipa berdiameter besar yang keberadaannya hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum maupun kepemilikan.
Alih-alih menelusuri asal-usul atau membongkar bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut, pelaksana proyek justru menutupinya dengan struktur beton. Langkah ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga, mengingat pipa itu kerap mengalirkan air berwarna kehitaman saat musim hujan dan dijuluki masyarakat sebagai “pipa setan”.
Kehadiran pipa bawah tanah ini tidak hanya menghambat fungsi drainase yang seharusnya dibangun, tetapi juga memunculkan ancaman nyata terhadap lingkungan. Warga khawatir aliran air gelap yang keluar dari saluran tersebut mengandung zat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, PT Air Batam Hilir, dan instansi terkait telah turun ke lokasi untuk mengambil sampel air guna pemeriksaan laboratorium. Proses itu dijanjikan selesai dalam 14 hari kerja. Namun hingga kini, hasil uji tersebut belum dipublikasikan sama sekali, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian.
Warga menuntut DLH Batam membuka secara transparan parameter yang diperiksa, temuan lengkap laboratorium, serta kesimpulan mengenai tingkat keamanan lingkungan dan kesehatan dari aliran air tersebut.
Sorotan kini tertuju pada pengelola Kawasan Industri Batamindo yang diduga berkaitan erat dengan keberadaan instalasi tersebut. Awak media telah berulang kali mendatangi kantor pengelola di Muka Kuning untuk meminta penjelasan. Namun pihak Batamindo melalui bagian hukum dan keamanan hanya meminta kontak media untuk diteruskan kepada pejabat berwenang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi yang diterima.
Keterbukaan juga dinanti dari Camat Sei Beduk. Sebagai pemimpin wilayah, ia dinilai belum memberikan keterangan apa pun kepada masyarakat terkait apakah pipa tersebut memiliki izin, terkoordinasi sejak awal, atau justru berdiri tanpa dasar hukum sama sekali.
Persoalan ini kini telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk ditelusuri secara objektif, mencakup legalitas kepemilikan, prosedur perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.
Masyarakat kini mempertanyakan: mengapa proyek tetap dilanjutkan di atas bangunan yang statusnya belum jelas? Bola panas berada di tangan Pemerintah Kecamatan Sei Beduk, DLH Batam, BP Batam, serta pengelola kawasan. Warga tidak lagi menunggu janji, mereka menuntut penjelasan terbuka, penghentian pekerjaan yang mencurigakan, dan tindakan tegas tanpa menunda lagi./Timred








