Perwako Mengatur Pemberian Hibah dan Bansos

Foto :Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang

Silabusnews.com, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP, menjelaskan terkait hal bantuan sosial atau hibah bagi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Rahma mengatakan, bahwa dalam usaha membantu warga masyarakat Tanjungpinang yang membutuhkan, telah banyak yang dilakukan, baik berupa bantuan yang diberikan secara langsung kepada warga, maupun melaui organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tanpa pilih kasih, baik berupa bantuan sarana dan prasarana pasca bencana alam, bantuan sembako melalui zakat ASN, bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan RTLH, dan lainnya, Rabu (03/03/2021)

“Tujuan dari memberikan bantuan ini, adalah sebagai upaya meringankan beban masyarakat, dan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat maupun organisasi,” ujarnya.

“Bantuan sosial terus diberikan secara bergiliran sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang,” tuturnya

Terkait hal tersebut, Kabag Administrasi Kesra Kota Tanjungpinang, H. Saparillis, S.Ag, M.Si juga memaparkan, bahwa bantuan sosial dan hibah menurut Perwako pasal 8 tentang kriteria pemberian belanja hibah yaitu;

A. Peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur;
B. Untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional;
C. Untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD; D. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
E. Kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud huruf D, dalam pengertian penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menerima hibah terakhir kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
F. Memberikan nilai manfaat bagi daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
G. Memenuhi persyaratan penerima Hibah.

Selanjutnya, menanggapi terkait bantuan sosial atau hibah bagi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Saparillis menjelaskan bahwa pihak LVRI terakhir mengajukan proposal dan telah direalisasi tahun 2019 lalu.

“Jadi, sesuai aturan yang tertuang dalam Perda itu, seharusnya setiap organisasi, LSM dan lembaga lainnya dapat mengajukan kembali setelah tiga tahun berikutnya, jadi untuk itu kami harapkan pihak-pihak lainnya dapat memahami prosedur yang ada sesuai dengan Perwako No. 35 Tahun 2020,” ujarnya

“Dan mengenai Bansos untuk LVRI dapat diajukan kembali untuk Tahun Anggaran 2022 mendatang,” pungkasnya

Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang

Editor : Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.