Belta Sihite Divisi Program dan Data Komisioner KPU Humbang Hasundutan saat memimpin Apel Kesiapan Coklit Serentak di Halaman Kantor Lurah Doloksanggul. ( f,dok)
Silabusnwes.com, Humbang Hasundutan — Usai pelantikan PPDP dilaksanakan pada tanggal 14 juli 2020 yang lalu di 10 kecamatan, 153 Desa dan satu kelurahan Se- kabupaten Humbang Hasundutan. PPDP resmi bertugas mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit), guna mendata dan mendaftarkan warga sebagai pemilih dari rumah ke rumah.
Sebagai tindak lanjut dari surat dinas Ketua KPU RI nomor 552/TL.021-SD/01/KPU/VII/2020 tentang pemberitahuan kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS), KPU Humbang Hasundutan, memerintahkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP) supaya melaksanakan Coklit secara bersama sama pada tanggal 18 juli 2020 .
Sebelum Coklit serentak dilaksanakan, Komisioner KPU Humbang Hasundutan, Divisi Progaram dan Data, Belta Sihite memimpin apel kesiapan Coklit, untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi Syarat terdaftar sebagai Pemilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam sambutannya memimpin apel siaga kesiapan coklit di Kantor kelurahan Doloksanggul, coklit serentak ini merupakan sinergitas sesama penyelenggara untuk memastikan warga terdafttar sebagi Pemilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Data pemilih merupakan darahnya pemilihan, jika data pemilih tidak akurat maka dapat dipastikan tahapan berikutnya akan kurang baik,” ujarnya
Pendataan ini harus benar- benar dilaksanakan, data pemilih ini juga menjadi isu politik menarik dan mudah untuk di permasalahkan, karena itu keseriusan PPDP didukung oleh PPS dan PPK untuk memastikan seluruh warga Humbang Hasundutan yang nemenuhi syarat terdaftar, sebagai pemilih di pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan 2020, lanjutnya.
“Setiap penyelenggara khususnya PPDP supaya selalu mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang telah diberikan oleh KPU untuk melindungi diri dan warga yang di Coklit. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 6 /2020 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam, bahwa PPDP dalam melaksanakan Coklit harus menggunakan APD, berupa Masker, sarung tangan, penutup wajah (Face Shield), dan tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan warga yang di Coklit,” ujarnya
Selepas apel, secara bersama-sama bergerak untuk memeriksa KTP kerumah-rumah masyarakat, ke rumah beberapa tokoh publik seperti tokoh Politisi, tokoh agama,tokoh masyarakat, Kepala Desa, Camat hingga kediaman rumah dinas Wakil Bupati Humbang Hasundutan.
untuk meneliti dan mencocokkan, apakah terdaftar sebagai pemilih.
“Hasil dari Proses Coklit akan menjadi bahan dari KPU Humbang Hasundutan dalam menyusun daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih,” pungkasnya
(tim)









