Pengepul Barang Bekas Daerah Waduk Sentani Miliki Izin (IUMK) Izin Usaha Mikro Kecil.

Silabusnews.com,Karimun – Kegiatan barang bekas di daerah RT 03 RW.03 Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun memiliki izin usaha IUMK dari pihak Kelurahan, Rabu (12/12/2018)

“Saat ini kami sedang menunggu dari pihak konsultan, nanti bakal ada pertemuan untuk tahap ke 3 mempersiapkan melakukan sosialisasi dan akan mengundang masyarakat, karena yang mengundang dari pihak konsultan ,” ujar Lurah Harjosari , Fatwa Lukmana.S.STP.

Menurut Fatwa Lukmana, mengatakan untuk masalah PDAM, kita kan dari kelurahan seharusnya kewenangan dari BAPEDA, jadi BAPEDA itu yang seharusnya yang menegaskan .Dia menuturkan” kami pihak Kelurahan tidak melarang usaha di daerah itu,tidak mungkin kan bang,” papar Lurah Harjosari.

Dia mengakui bahwa IUMK nya kami keluarkan setiap tahunnya untuk perpanjangannya (IUMK modal dibawah Rp.500 juta).

Kami pun tak bisa berbuat juga, tak mungkin kami tidak mengeluarkan izinya, sementara fiskalnya (Retribusinya) itu ada , terangnya.

Fatwa Lukmana ,menegaskan untuk disekitar waduk Sentani itu banyaklah bang permasalahannya, mulai dari Bangunan, Rumah dan Usaha masyarakat, maka dari itulah nantinya akan dilakukan sosialisasi untuk masyarakat sekitar waduk sentani, cetusnya( James Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.