Pengalaman Kerja Dijadikan Modal Untuk Mencuri

Pelaku dengan barang bukti yang ditangkap. (Foto Polres Bintan untuk Silabusnews.com)

Silabusnews.com, Bintan — Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus YP dan SS , warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan pelaku pencurian kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri, Sabtu pagi (17/10/20).

Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi S.H, didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang, Kabupaten Bintan, Senin 12/10/ 2020 lalu.

Atas laporan tersebut, dimana PLN kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm dilokasi tiang listrik PLN jalan lintas barat Km. 18, Kelurahan Toapaya Asri.

Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang , akhirnya menemukan pelaku bersama hasil curiannya, bahkan kenderaan roda empat Merk Suzuku Ertiga warna hitam BP 1519 TI, yang digunakan untuk membawa hasil curiannya, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB,

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian kabel listrik ini , pertama dilakukan 3 (tiga) orang dan yang kedua hanya 2 orang.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan ditempat yang lainpun ada kejadian yang sama,” ucapnya.

Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku.

Tersangka dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas, dan diketahui pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN.

“Jadi, dengan memiliki pengalaman di bahagian jaringan, pelaku mengetahui, kabel yang dicurinya tidak dialairi aliran listrik,” lanjutnya.

Usai diringkus, kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut., Pelaku SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto UU RI 11 TAHIN 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan Pelaku YP diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

(*/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses