Barang bukti septor Honda Vario di Amankan Polsek Bintan Utara, foto Kanit Polsek Bintan Utara Iptu Prubowo
Silabusnews.com, Bintan – Pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario Warna Cokelat BP 3327 BU dari angkringan Istri Muda yang berlokasi di Jalan Bhakti Praja seputaran Pasar Baru Tanjunguban, Minggu (18/04/2021) berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Tanjungpinang, Senin (19/04/2021)
Pelaku pencurian, S (34) merupakan Residivis pada tahun 2014 di Tanjungpinang dalam perkara tindak pidana penganiayaan baru saja tiba di Tanjung Uban dari Batam.
Kronologis kejadian, sebelumnya pelaku tiba di Tanjunguban dari Batam menggunakan kapal RORO, dengan tujuan selanjutnya ke Tanjungpinang, namun saat itu sudah malam hari dan pelaku pun menumpang kendaraan orang lain hingga akhirnya tiba di tempat angkringan “Istri Muda” Pasar Baru, Sabtu (17/04/2021) sekira pukul19.00 WIB
Selanjutnya pelaku pun berdiam diri di seputaran tempat tersebut untuk beristirahat tidur, lalu keesokan harinya, Minggu (18/04/2021) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku terbangun dan melihat beberapa unit sepeda motor sedang terparkir di halaman teras angkringan tersebut.
Pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping angkringan beserta kuncinya.
Kemudian pelaku pun langsung mencuri dan membawa sepeda motor milik korban tersebut menuju Tanjungpinang dan saat diperjalanan pelaku sempat mengambil plat nomor sepeda motor di salah satu toko pinggir jalan, lalu memasangkannya je motor curiannya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB, saat Personil Unit Reskrim melakukan patroli cyber dunia maya menemukan salah satu postingan atas nama Angkringan istri Muda yang berisikan tentang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario Warna Cokelat BP 3327 BU dengan Nomor Rangka : MH1JM5112KK269826 dan Nomor Mesin : JM51E1270263 di Angkringan Istri Muda.
Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Bintan Utara KOMPOL SUHARJONO, SH dan Kanit Reskim IPTU PURBOWO melaksanakan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bintan, Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur Polres Tanjungpinang guna menemukan pelaku dan barang bukti.
Sekira pukul 07.00 WIB Personil Unit Reskrim Tanjungpinang Barat memberitahukan dan menginformasikan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang sesuai dengan sepeda motor yang hilang, Senin (19/04/2021)
Saat di interogasi, maksud dan tujuan pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut, untuk digunakan keperluan pribadi dan rencananya akan dijual, untuk mendapatkan uang dan pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.
“Kepada masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dan teliti saat meninggalkan barang-barang berharga dan juga jangan memberikan kesempatan sekecil apapun kepada pelaku kejahatan,” imbau Kapolsek Bintan Utara.
Pasal yang disangkakan : Pasal 362 K.U.H.Pidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun.
PS**(*)