Tim Kejati Kalbar saat mengecek proyek Abrasi di Paloh. Foto: tim Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar,Pontianak – Pembangunan proyek pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tahun anggaran 2020, yang dikerjakan oleh CV. CGV dengan sumber dana APBN menelan pembiayaan sebesar Rp 3,9 Milyar menjadi sorotan dan menjadi topik pemberitaan diberbagai media, baik media lokal maupun Nasional, dan kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kasus tersebut mencuat kembali dan ditangani oleh Kejati Kalbar setelah dilaporkan oleh Syafriudin, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) ke Kejati Kalbar sekira tiga bulan yang lalu (01/02/2021)
“Proyek tersebut telah di klarafikasi dan tim kejaksaan tinggi telah turun ke lapangan, hasil nya pekerjaan tersebut telah di perbaiki, karena masih ada masa pemeliharaan. Jadi hasil laporan ketua umum Bain Ham RI kalbar telah di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya, Rabu (21/04/2021).
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS 1) Kalimantan Barat, Dwi Agus Kuncoro dikonfirmasi mengatakan, bahwa proyek abrasi atau pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas yang sempat rusak karena faktor alam ekstrem, sudah di perbaiki dan proses perbaikan sudah selesai.
“Bangunan yang kemarin rusak sudah di perbaiki, dan sudah selesai dilakukan oerbaikan. Kemarin Tim dari Kejati Kalbar juga sudah turun kelapangan bersama stafnya,”ujarnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, saat ini Tim Kejati Kalbar sedang membuat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya.
“Tim lagi buat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” pungkasnya
JN