Efa Amanda Agusfina
Tanjungpinang – Efa Amanda Agusfina dengan NIM 20101017 jurusan Administrasi Publik dari Mahasiswi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang. Pengangguran telah meningkat tajam diberbagai negara. Semua negara double digit growth dari tingkat penganggurannya, aktivitas sektor ekonomi menurun tajam akibat adanya social distancing, sehingga menyebabkan mobilitas manusia berkurang, Kamis (11/03/2021).
Himbauan Social Distancing dari pemerintah masih memungkinkan orang untuk bergerak namun kebijakan pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat membatasi orang untuk melakukan aktivitas sehingga banyak kegiatan sektor ekonomi yang memilih menutup sementara kegiatannya. Resesi atau perlambatan ekonomi terjadi secara luas termasuk pada mitra dagang utama Indonesia.
Menteri Keuangan RI mengakui jika kuartal II tahun 2020 akan menjadi titik terberat dalam perekonomian Indonesia. Dalam skenario pemerintah, pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini bisa hampir mendekati nol persen. Namun saat ini Sri Mulyani tidak bisa memprediksi angka pertumbuhan ekonomi di kuartal III, tidak ada yang mampu memprediksi kuartal III, karena kuartal III tergantung pada upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan covid-19 kuartal II, jika kuartal II mejadi puncak pandemi Covid-19 maka kuartal III kita sudah bisa recovery, namun bila pencegahan dan penanganannya lebih lambat, tentu pemulihan kondisi ekonomi akan lambat juga.
Menanggapi konferensi Pers Menteri Keuangan RI tersebut, mestinya kita menyambut baik hal itu. Apa yang disampaikan oleh menteri keuangan sangat komprehensif, dimulai dari data perkembangan ekonomi global, data ekonomi regional dan nasional periode april 2020 dipaparkan dengan jelas. Stimulus kebijakan untuk penanganan covid-19 yang diterapkan pemerintah pusat juga disampaikan, memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani tersebut, harusnya dijadikan acuan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menata sektor ekonomi di kota Tanjungpinang.
Bercermin kepada apa yang sudah disampaikan oleh menteri keuangan RI maka Sebaiknya Pemerintah kota Tanjungpinang segera melaksanakan kegiatan yang telah disusun oleh pemerintah kota Tanjungpinang bersama DPRD kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD ) baik petugas medis maupun petugas non medis yang ditugaskan untuk menanggulangi dampak Covid-19 dan alat-alat kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
Selain itu yang sangat penting untuk dilaksanakan segera adalah kegiatan jaring pengamanan sosial berupa bantuan sembako gratis, sembako murah dan Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak ekonominya, Pemerintah Pusat juga telah melaksanakan penambahan penerima program PKH, kartu Prakerja, Kartu Sembako dan lain sebagainya, ini harus segera dilaksanakan agar dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pada tanggal 09 april 2020 menteri Dalam Negeri dengan menteri Keuangan telah mengeluarkan surat Keputusan Bersama nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Melalui Keputusan Bersama tersebut menteri Dalam Negeri dan menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk segera melakukan penyesuaian Pendapatan Transfer ke Daerah dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah. Kemudian menteri Dalam Negeri dan menteri Keuangan juga meminta kepada Kepala Daerah untuk melakukan rasionalisasi pos belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal sekurang-kurangnya 50 % dari anggaran tahun ini.
Intruksi kedua menteri tersebut kepada Kepala Daerah sangat jelas dan detail, dimana selisih anggaran hasil penyesuaian Pendapatan Daerah dan penyesuaian belanja digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan lainnya yang terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, penyediaan jaring pengamanan sosial berupa bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli, terakhir untuk Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup.
Melalui pemberdayaan UMKM serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian.
Percepatan Penyesuaian APBD tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah selambatnya 2 minggu setelah surat Keputusan Bersama itu terbit. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) juga diminta untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap penyesuaian APBD tersebut.
Jika penyesuaian APBD telah disetujui oleh kementrian maka pemerintah daerah sebaiknya segera melaksanakan kegiatan tersebut, hal itu selain memberikan dampak pada cepatnya penanganan Covid-19, juga akan memperlambat kontraksi ekonomi, dimana apabila anggaran itu dicairkan maka akan banyak uang yang beredar sehingga daya beli masyarakat dapat dipertahankan.
Banyak pihak saat ini mendesak Pemerintah kota Tanjungpinang untuk segera mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), hal itu bertujuan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan sesegera mungkin dan berharap puncak pandemi betul-betul terjadi di kuartal II. Pada saat PSBB dilaksanakan maka banyak sektor ekonomi yang tidak beraktifitas, kedai kopi, warung makan, hotel, restoran, jasa transportasi umum, pabrik dan lain sebagainya.
Jelas hal tersebut membuat kontraksi ekonomi di provinsi Kepulauan Riau, jika PSBB dilaksanakan sesuai harapan maka setelah PSBB usai dilaksanakan maka aktifitas ekonomi bisa kembali menggeliat dan kita bisa recovery. Pemerintah kota Tanjungpinang harus bisa mendorong sektor rill kembali bergerak agar pengangguran berkurang, tingkat konsumsi masyarakat kembali naik dan Pendapatan Asli Daerah kembali tumbuh.
Untuk itu pada saat PSBB di laksanakan pemerintah kota Tanjungpinang dapat merencanakan penyusunan APBD Perubahan dengan menitik beratkan pada kegiatan yang menstimulasi peningkatan tingkat konsumsi dan tingkat produksi dalam daerah pada kuartal III.
Namun jika PSBB tidak segera dilaksanakan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta puncak pandemi baru terjadi pada kuartal III maka kota Tanjungpinang akan mengalami kontraksi ekonomi yang makin dalam dan makin lama untuk recovery, tentu pada akhirnya kita akan mengalami resesi dan bahkan depresi bila pandemi ini terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama.
Untuk itu kita semua tentu berharap kepada Pemerintah kota Tanjungpinang dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat melakukan langkah pencegahan dan penanganan dengan baik dan tepat agar penyebaran ini tidak berkelanjutan, akhirnya musibah ini segera tertangani dan berhenti, sehingga kita semua kembali dapat menjalani hidup dengan normal.
Oleh sebab itu, diminta untuk seluruh masyarakat tanjungpinang ataupun kepulauan riau untuk lebih menjaga diri dari kerumunan. Kunci dari pemulihan ekonomi sendiri adalah memutuskan mata rantai atau mengatasi Covid-19. Nah untuk pemulihan ekonomi itu sendiri, hampir seluruh toko ataupun pusat perbelanjaan ditanjungpinang sudah mulai beroperasi, tetapi masing-masing pusat perbelanjaan menetapkan aturan untuk mengatasi Covid-19 yaitu seperti menjaga jarak, tidak diperbolehkan masuk bagi yang tidak memakai masker, sebelum masuk diarahkan untuk mencuci tangan atau memakai hand sanitizer (disediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun), dan juga pengecekan suhu tubuh.
Penulis: Efa Amanda