Sr, pelaku penganiayaan saat konferensi pers di Mako Polsek Bintan Utara, Jum’at 19 Mei 2023 (F. Ham)
Bintan, Kepri – Penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang, korban Dju (59) warga Tanjung Uban Selatan, dengan tersangka berinisial Sr (32) warga Teluk Sebong, yang diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jum’at (12/05/2023), selang 2 jam setelah krjadian, ditempat berbeda.
Kapolsek Bintan Utara, Suwitnyo saat konfrens pers, Jum’at (19/5/2023) membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka, di Cafe Oke yang berlokasi di Tanjung Uban Selatan.
“Untuk tersangka yang saat ini sudah diamankan dan diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara,” ujarnya.
Awal terjadinya penganiayaan, dimana saat Dju menegur Sr, yang ditolak oleh waria yang bernama Cindy yaitu mantan kekasih Sr, untuk karaoke dan joget, saat melantunkan lagu yang berjudul “selalu cinta”.
“Sr tidak terima saat ditegur Dju, hingga terjadi penganiayaan dan mengakibatkan Dju meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.
Setelah Sr melakukan penganiayaan terhadap Dju dengan cara memukul dan menginjak-injak, lalu Sr melarikan diri.

” Saat personil kepolisian menerima laporan, langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit, dan langsung melakukan pengejaran terhadap Sr, hingga akhirnya tertangkap di salah satu lokasi di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara,” paparnya.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan diantaranya satu baju lengan panjang, celana panjang, satu ikat pinggang, 1 kaleng bir kosong, 1 botol kosong minuman merk anggur merah, sandal dan satu unit kendaraan roda dua.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, dan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati. (Ham)






